DENPASAR, balipuspanews.com – Pansus Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Bali mendeadline atau batas akhir 3 hari bagi Bupati ataupun Walikota untuk melengkapi usulan revisi RTRW.
“Ya kita deadline 3 hari untuk melengkapi usulan revisi RTRW, ” kata I Ketut Karyasa Adnyana, Ketua Pansus Raperda tentang perubahan atas peraturan daerah Provinsi Bali no 16 tahun 2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali 2009-2029 di Lantai III DPRD Bali, Selasa (9/7/2019).
Lebih jauh ditekankan Karyasa kalau pembahasan Revisi RTRW ini merupakan dibahas untuk kepentingan Bali, untuk itu semua mesti diakomodir.
“Semua aspirasi kabupaten kita akomodir semua, hal itu disesuaikan dengan kewenangan dan regulasi sesuai denan kepentingan membangun Bali,” ujarnya.
Seperti misal kawasan Batur Kintamani, Bangli mau dijadikan kawasan pariwisata, hal ini mesti melihat struktur serta kajian Kabupaten atas persetujuan Gubernur.
Dilain sisi, ketika dikonfirmasi soal keberadaan kereta listrik atau Moda Raya Terpadu (MRT) dipastikan ada.
“Kereta api lingkar Bali pasti ada untuk itu saat ini dicantumkan di RTRW sebagai landasan rancangan Bali kedepan, “katanya.
Selanjutnya pembangunan kereta api lingkar Bali itu dibuatkan desain serta diuji kelayakannya.
“Ya dilihat dari begitu kencangnya pak Gubernur ditampab dengan dukungan teman teman di DPR RI saya yakin bisa direalisasikan,” ungkapnya.
Sementara itu, dalam rapat pembahasan tersebut hadir perwakilan dari Kabupaten /Kota se Bali. (art/bpn/tim)



