
BULELENG, balipuspanews.com– Proses hukum terhadap kasus keriuhan yang terjadi saat perayaan Nyepi tahun Caka 1945 di Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng terus berlanjut. Terbaru Satreskrim Polres Buleleng akan segera melaksanakan gelar perkara untuk menentukan sangkaan pasal terhadap kasus tersebut pada Kamis (30/3/2023).
Kasatreskrim Polres Buleleng, AKP Hadimastika menyampaikan bahwa kasus di Desa Sumberklampok masih dalam proses penyelidikan. Bahkan selanjutnya pihaknya akan melakukan proses gelar perkara untuk menentukan sangkaan pasal terhadap kasus tersebut.
“Kita akan lakukan gelar perkara besok (Kamis) untuk menentukan sangkaan pasal terlebih dahulu,” jelasnya saat ditemui usai menghadiri pemusnahan barang bukti di Kejaksaan Negeri Buleleng, Rabu (29/3/2023).
AKP Hadimastika bahkan menegaskan bahwa kedua warga berinisial MR dan AZ yang sebelumnya mengamankan diri di Mapolsek Gerokgak sudah pulang pada Minggu (26/3/2023) lalu berbarengan dengan pelimpahan berkas ke Polres Buleleng.
Sedangkan terkait status keduanya masih belum ditetapkan sebagai pelaku. Sebab penyidik masih perlu melaksanakan proses pemeriksaan saksi-saksi termasuk saksi ahli terkait kasus itu.
“Status mereka (MR dan AZ) masih belum ditetapkan sebagai pelaku. Nanti kita masih akan panggil saksi-saksi dulu. Termasuk saksi yang memvideokan pasti kita panggil, pokoknya semua yang divideo itu nanti pasti kita panggil semuanya sebagai saksi,” bebernya.
Sementara itu berita sebelumnya Kelian Desa Adat Sumberklampok Jro Putu Artana telah melaporkan kasus ke Mapolsek Gerokgak usai mengadakan paruman bersama di Pura Desa Sumberklampok Jumat malam. Namun penanganan terhadap kasus tersebut penanganannya telah dilimpahkan ke Polres Buleleng.
Penulis: Nyoman Darma
Editor: Oka Suryawan