Kesbangpol Kota Denpasar Lakukan Pendataan WNA

Pendataan terhadap keberadaan warga negara asing (WNA)

Denpasar, balipuspanews.com – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Denpasar melakukan pendataan terhadap keberadaan warga negara asing (WNA), untuk meningkatkan pengawasan.

Demikian disampaikan Kabid Penanganan Konflik I Gusti Ngurah Gde Arisudana, di sela-sela pendataan di Kecamatan Denpasar Selatan dan Kecamatan Denpasar Timur Selasa (18/4).

Lebih lanjut Arisudana menambahkan, keberadaan WNA di Kota Denpasar tidak semuanya mentaati aturan yang ada. Untuk itu, pengawasan terhadap WNA melibatkan tim terpadu mulai dari imigrasi, kepolisian, Dinas Capil, Dinas Tenaga Kerja dan Bagian Humas.

Pengawasan terhadap WNA telah dituangkan dalam UU 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah yang diberikan kewenangan untuk melakukan pengawasan yang juga telah dituangkan dalam Permendagari dan SK Walikota.

Baca Juga :  Tabrak Pohon Perindang, Pria Asal Singaraja Tewas di TKP

“Kami harapkan desa/lurah untuk melakukan pendataan terhadap orang asing sehingga data yang ada benar-benar akurat sebelum melakukan pengawasan ke lapangan,” ujar Arisudana.

Dalam kesempatan tersebut, Arisudana menambahkan untuk menitoring WNA di Kota Denpasar diawali dengan mengakuratkan data keberadaan WNA. Untuk itu pihaknya memberikan blangko pada desa/lurah untuk mendata. Karena selama ini, bila melakukan pengawasan belum memiliki data WNA yang akurat.

Setelah didata baru tim gabungan pengawasan WNA turun ke lapangan. Dengan adanya data lebih akurat bisa lebih pihaknya akan lebih mudah melakukan pengawasan terhadat WNA.

Arisudana mengakui untuk melakukan penindakan terhadap WNA yang melakukan pelanggaran masih menjadi kewenangan pihak imograsi. Dengan berpedoman pada UU 32 tahun 2004 pemerintah daerah dan Permendagri No. 49 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemantauan Orang Asing dan Organisasi Masyarakat Asing di Daerah, dan Permendagri No. 50 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemantauan Tenaga Kerja Asing di Daerah bisa melakukan pengawasan terhadap WNA serta memberikan masukan terhadap imigrasi.

Baca Juga :  Jelang Pemilu 2024, Bawaslu Karangasem Tangkal Hoax

“Untuk kegiatan dan aktivitas WNA di wilayah Kota Denpasar menjadi pengawasan pemerintah daerah dan harus tunduk terhadap peraturan pemerintah daerah,” ujar Arisudana.

Arisudana yang didampingi Kasubid Pemerintahan Wayan Putra menambahkan dari data WNA di Kecamatan Denpasar Selatan dan Denpasar Timur, keberadaan WNA di Kecamatan Denpasar Selatan mengalami peningkatan drastis dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

Jumlah WNA di tahun 2016 di Kecamatan Denpasar Selatan berjumlah 161 orang dan data sampai Awal April tahun 2017 jumlah WNA di Denpasar Selatan mencapai 495. Sedangkan jumlah WNA di Kecamatan Dentim dari tahun sebelumnya jumlahnya sama yaitu 35 orang.

Sekretari Kecamatan Denpasar Selatan Made Sukarata mengatakan untuk pengawasan WNA di Kecamatan Denpasar Selatan tetap melakukan koordinasi dengan desa/lurah setempat.

Baca Juga :  Pengerjaan Sasaran TMMD Dimaksimalkan

“Untuk pengawasan WNA di Kecamatan Denpasar Selatan kami selalu mengimbau desa/lurah untuk terus mendata keberadaan WNA,” ujar Sukarata.