Kamis, Agustus 6, 2026

Ketagihan “Inner Growth” Tapi Lupa Aturan, WNA Australia Dideportasi

- Advertisement -
- Advertisement -

BULELENG, balipuspanews.com – Niat hati ingin menyebarkan kedamaian lewat meditasi, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Australia berinisial PJ,55, justru harus menelan pil pahit. Pria paruh baya ini resmi diusir (dideportasi) dari Indonesia dan diusulkan masuk daftar tangkal (black list) setelah terciduk menyalahgunakan izin tinggalnya di Bali.

Petugas Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja memergoki PJ tengah asyik memimpin acara bertajuk “7 Day Inner Growth” di salah satu villa yang ada di Kawasan Kecamatan Tejakula, Buleleng. Dalam acara yang berlangsung dari 27 Juli hingga 2 Agustus 2026 tersebut, PJ bertindak langsung sebagai instruktur meditasi sekaligus penyelenggara kegiatan yoga retreat.

Padahal setelah dilakukan pemeriksaan intensif terungkap bahwa PJ masuk ke Indonesia menggunakan Visa on Arrival (VOA) yang sejatinya baru kadaluarsa pada 24 Agustus 2026.

Sayangnya, VOA yang seharusnya digunakan murni untuk kegiatan wisata justru dipakai untuk beraktivitas layaknya pekerja profesional. Langkah nekat ini jelas menabrak aturan hukum keimigrasian Indonesia.

“Pengawasan terhadap orang asing akan terus kami tingkatkan sebagai bentuk penegakan hukum keimigrasian. Setiap WNA wajib menggunakan visa dan izin tinggal sesuai dengan tujuan kedatangannya,” tegas Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, Anak Agung Gde Kusuma Putra.

BACA :  Bupati Badung Dampingi Gubernur Bali Jajaki Skema Obligasi Daerah di Pemprov DKI Jakarta untuk Percepat Pembangunan

Atas tindakannya, PJ dijerat dengan Pasal 75 ayat (1) juncto Pasal 122 huruf a UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Tindakan tegas terhadap PJ bukan tanpa alasan. Sikap kompromistis terhadap pelanggaran visa kini makin diperketat sesuai arahan Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko.

Melalui prinsip Selective Policy, Indonesia sangat terbuka bagi wisatawan berkualifikasi maupun investor asing yang membawa manfaat. Namun, bagi WNA yang mencoba
“main-main” dengan hukum, pilihannya sangat sangat jelas yakni patuhi aturan atau angkat kaki.

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja sendiri memiliki wilayah kerja yang sangat strategis yakni tiga Kabupaten mulai dari Kabupaten Karangasem, Buleleng, dan Jembrana. Guna memperketat ruang gerak WNA nakal, pihak Imigrasi Singaraja terus memperkuat sinergi bersama Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA), aparat penegak hukum, hingga pemerintah daerah.

“Selain rutin melakukan patroli kami tentu berharap ke masyarakat yang menemukan atau mencurigai adanya aktivitas WNA yang tidak sesuai peruntukannya di wilayah kerja kami agar tidak ragu melapor ke Kantor Imigrasi Singaraja agar dapat segera ditindaklanjuti,” tandas Agung Kusuma.

BACA :  Bali Pelajari Skema Obligasi Daerah dari DKI Jakarta

Penulis : Nyoman Darma 

Editor : Oka Suryawan 

Follow Balipuspanews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
RELATED ARTICLES

ADS

- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular