JEMBRANA, balipuspanews.com– Kasus korupsi yang sering terjadi di Lembaga Perkreditan Desa (LPD) disikapi Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana. Ketua dan pengawas LPD dikumpulkan untuk diberikan sosialisasi pencegahan korupsi.
Sosialisasi dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) tahun 2023 diselenggarakan oleh Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jembrana dengan tema “Eksistensi Lembaga Perkreditan Desa di Wilayah Kabupaten Jembrana”.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jembrana, Salomina Meyke Saliama, kepada 75 orang ketua LPD serta
badan pengawas LPD menyampaikan, LPD merupakan salah satu lembaga keuangan dan hanya ada di Bali dan dinaungi oleh desa adat di Bali yang secara otomatis merupakan milik masyarakat desa adat.
LPD merupakan salah satu pilar ekonomi kerakyatan masyarakat Bali yang memiliki tujuan untuk meningkatkan perekonomian dan
kesejahteraan desa pakraman di Bali khususnya di Kabupaten Jembrana.
“Sosialisasi pencegahan korupsi ini, bertujuan agar di masa yang akan datang, permasalahan-permasalahan yang terdapat di LPD di wilayah Kabupaten Jembrana dapat dicegah ataupun dapat ditangani dengan baik sehingga tidak menyebabkan kerugian yang dirasakan oleh masyarakat desa
pakraman,”ungkapnya.
Dalam perjalanan pelaksanaannya pihak LPD memiliki hambatan ataupun kendala diantaranya terdapat faktor internal serta faktor eksternal. Faktor internal misalnya risiko operasional
diantaranya kredit macet, kredit fiktif, oknum internal LPD tidak bertanggung jawab/sewenang-wenang, pemberian pinjaman tanpa anggunan, kredit pinjam nama, kemudian ada risiko strategik yaitu ketidakseimbangan antara pemasukan dan pengeluaran LPD sehingga keuangan LPD menjadi tidak sehat.
Kemudian untuk faktor eksternal yaitu adanya persaingan dari lembaga keuangan lain misalnya bank,
koperasi, lembaga keuangan mikro, dan Bumdes, serta risiko pasar yang mana adanya perubahan kondisi
pasar misalnya perubahan tingkat bunga dan nilai tukar mata uang.
“Sebagai penegak hukum disini kami ingin mengingatkan juga kepada badan pengawas LPD untuk selalu melakukan pengawasan dalam hal melakukan evaluasi, verifikasi dan review pemeriksaan serta menyiapkan data audit keuangan LPD sehingga apabila ditemukan masalah keuangan yang ada di LPD dapat segera ditangani.
Tidak lupa untuk setiap internal LPD harus melakukan laporan kegiatan serta perkembangan keuangannya secara berkala sesuai dengan apa yang telah termuat dalam Perda nomor 3 tahun 2017 tentang lembaga perkreditan desa,”jelasnya.
Penulis: Anom
Editor: Oka Suryawan



