Rabu, Desember 6, 2023
BerandaNasionalJawa BaratKetua MPR: Perlu Aturan Masa Jabatan Presiden dan Parlemen di Pusat Apabila...

Ketua MPR: Perlu Aturan Masa Jabatan Presiden dan Parlemen di Pusat Apabila Pemilu Benar-Benar Ditunda

BANDUNG, balipuspanews.com– Kasus putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memutuskan Pemilu 2024 ditunda memantik bermacam pandangan apabila pemilu memang harus benar-benar ditunda.

Salah satunya tentang belum adanya norma hukum masa jabatan presiden dan wakil presiden, juga masa jabatan anggota MPR/DPR/DPD RI karena konstitusi tidak mengatur sama sekali terkait dengan kemungkinan perpanjangan atau penambahan masa jabatan presiden dan wakil presiden.

“Coba bayangkan kalau Covid baru dimulai hari ini, 2024 mungkinkah kita menggelar pemilu karena bencana berskala besar pandemi,” ucap Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) dalam pidato sambutan diskusi Media Gathering dengan tema ‘Peran Media dalam Mewujudkan Rumah Kebangsaan MPR RI’ di Bandung, Jumat (17/3/2023).

Acara yang digelar hingga Minggu (19/3/2023) itu juga dihadiri Anggota MPR/DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat (FPD) Benny K. Harman dan Anggota MPR/DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) Neng Eem Marhamah, serta Kepala Biro Pemberitaan MPR Siti Fauziah.

Bamsoet menjelaskan untuk skala kecil seperti penundaan pemilihan kepala daerah (pilkada), ada norma hukum yang telah mengaturnya yaitu ketentuan perundangan mulai dari konstitusi UUD NRI 1945 hingga turunannya berupa Undang-Undang hingga aturan teknis dalam peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

Tetapi untuk skala nasional, belum ada norma hukum yang mengatur teknis penundaan pemilu yang menyangkut masa jabatan presiden dan wakil presiden serta masa jabatan anggota MPR/DPR/DPD RI.

“Kalau skala kecil diatur, di daerah-daerah yang kena bencana maka pemilu di wilayah itu bisa ditunda. Tetapi kalau seluruhnya (nasional) yang menyangkut masa jabatan Presiden, Wakil Presiden, DPR. Semua itu belum kita pikirkan dan kita atur,” terang Bamsoet.

Hal lain yang juga disinggung Bamsoet adalah mengenai pengangkatan presiden dan wakil presiden terpilih yang ditetapkan oleh Ketetapan MPR RI (TAP MPR). Penetapan presiden selama ini hanya berupa Surat Keputusan (SK) KPU RI.

BACA :  Cinta Indonesia, Tiga WNA Daftar jadi Warga Indonesia

Dalam hal ini, norma hukum berupa TAP MPR hanya mengatur tentang pemberhentian presiden/wakil presiden dan pengangkatan presiden/wakil presiden dalam satu periode masa jabatan selama 5 tahun.

“Tetapi pelantikan presiden/wakil presiden diawal jabatannya itu tidak ada TAP-nya (Ketetapan MPR). Hanya mengatakan sumpah di depan parlemen MPR, di depan Ketua Mahkamah Agung melalui berita acara. Tidak ada TAP MPR-nya hanya berupa keputusan KPU. Kalau terjadi apa-apa bagaimana mencabutnya,” tegas Bamsoet.

Menurut Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini, dua hal hal yang dipaparkannya itu bisa menjadi isu yang perlu didiskusikan untuk mengantisipasi segala kemungkinan yang bisa saja terjadi.

“Jadi ada hal-hal yang memang harus kita bicarakan dari awal sekarang, memang waktunya belum tepat hari-hari ini pasti selalu dicurigai tetapi harus kita bicarakan,” pungkas Bamsoet.

Penulis: Hardianto
Editor: Oka Suryawan

RELATED ARTICLES

ADS

- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular