Selasa, Maret 19, 2024
BerandaTabananKetut Sumater Percayakan JKN-KIS Untuk Jaminan Kesehatan Keluarga

Ketut Sumater Percayakan JKN-KIS Untuk Jaminan Kesehatan Keluarga

TABANAN, balipuspanews.com – Memberikan nafkah kepada keluarga adalah kewajiban dari setiap kepala keluarga. Tidak hanya kebutuhan sandang, pangan dan papan, namun kesehatan dari setiap anggota keluarga juga merupakan tanggung jawab yang wajib dipenuhi oleh kepala keluarga.

Setiap orang yang bekerja pada suatu perusahaan selain berhak mendapatkan gaji, juga berhak mendapatkan jaminan kesehatan melalui program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

Begitu pula dengan I Ketut Sumater, 45, yang biasa dipanggil Nik ini bekerja sebagai tenaga pengemudi. Sebagai seorang pekerja, Nik telah terdaftar sebagai peserta JKN-KIS segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) kelas 2 dan sudah menanggung istri beserta anak-anaknya.

Kepada balipuspanews.com, Kamis (28/5) Nik menyebut, menjadi peserta JKN-KIS bukan hanya kewajiban sebagai seorang pekerja dan warga negara yang baik, tetapi juga bentuk kewaspadaan terhadap kondisi kesehatan diri sendiri beserta keluarga karena bukan rahasia lagi jika biaya kesehatan itu sangat mahal.

“Iurannya sangat murah hanya 5 persen dari gaji yaitu 1 persen ditanggung pekerja dan 4 persen ditanggung perusahaan, kemudian kita sudah mendapatkan hak penuh untuk mendapatkan penanganan medis sampai sembuh jika sakit,” ujar Nik.

BACA :  Bupati Sanjaya Resmikan Tiga Gedung Pemerintahan di Kabupaten Tabanan

Nik mengatakan bila dibandingkan dengan asuransi swasta lainnya, iuran JKN-KIS yang ia membayar setiap bulan sangat tidak ada artinya.

Bagi dirinya yang sudah berumur dan rentan terkena penyakit, tentunya tidak akan mudah mendapatkan persetujuan untuk mendapatkan asuransi swasta dan andaikan disetujui pasti memerlukan biaya yang tidak sedikit.

Di tengah isu yang berkembang saat ini terkait penyesuaian iuran JKN-KIS, Nik berpendapat hal ini tidak sebanding dengan manfaat yang didapatkan.

Nik menyarankan bagi peserta mandiri apabila tidak mampu membayar iuran dapat melakukan turun kelas dan apabila setelah turun kelas juga tidak sanggup membayar iuran, peserta tersebut dapat mengajukan surat keterangan tidak mampu ke kepala lingkungan setepat untuk diajukan ke Dinas Kesehatan agar dijadikan peserta JKN-KIS segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI).

“Bahagia saat sehat dan tenang jika sakit, seperti itulah singkatnya yang saya rasakan terhadap program JKN-KIS,” ungkap Nik.

Kini Nik dapat bekerja dengan tenang lantaran segala kebutuhan pokok keluarganya dapat ia penuhi. Ia berharap semoga dirinya dan anggota keluarganya tetap sehat dan dapat terus berkontribusi menyukseskan program JKN-KIS.

BACA :  Bupati Sanjaya Resmikan Tiga Gedung Pemerintahan di Kabupaten Tabanan

Penulis/editor : Budiarta/Artayasa

RELATED ARTICLES

ADS

- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular