Jumat, Maret 29, 2024
BerandaKlungkungKlungkung Jadi Contoh Penerapan Dashboard E-Monev Kawasan Tanpa Rokok

Klungkung Jadi Contoh Penerapan Dashboard E-Monev Kawasan Tanpa Rokok

SEMARAPURA, balipuspanews.com – Pemerintah Kabupaten menjadi percontohan penerapkan dashboard e-monev Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang nantinya menjadi contoh bagi kabupaten/kota lain.

Hal tersebut terungkap saat Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta menghadiri Evaluasi Kunjungan Lapangan (field visit) Dashboard E-monev dari Kementerian Kesehatan Kawasan Tanpa Rokok di Kabupaten Klungkung.

Acara tersebut berlangsung di Ruang Rapat Praja Mandala, Kantor Bupati Klungkung, Selasa (11/4/2023).

Dashboard e-monev KTR merupakan hasil kerja sama Kemenkes dengan WHO mengembangkan instrumen berbasis aplikasi media daring dan selular untuk memantau kinerja pemerintah daerah dalam melakukan pengawasan dan penegakan aturan KTR.

Dimana, Kabupaten Klungkung sendiri sudah memiliki Perda No. 1 Tahun 2014 tentang KTR, Perbub No. 5 tahun 2016 tentang reklame rokok dan pelaksanan KTR serta SK Bupati No. 22 tahun 2017 tentang Tim Pembina KTR.

Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta dalam arahnya mengatakan, pengekan Kawasan Tanpa Rokok di Kabupaten Klungkung lebih menonjolkan perubahan pola pikir untuk mengajak masyarakatnya tidak merokok, terhindar dari asap rokok dan hidup sehat.

BACA :  Bupati Giri Prasta Buka Musrenbang RKPD Badung Tahun 2025

Lebih lanjut, penertiban iklan rokok terus gencar dilakukan. Pihaknya mengajak semua jajaran untuk bekerja cepat, jangan menunggu perintah.

“Klungkung tertib iklan rokok, walaupun hampir habis masa jabatan saya, saya lebih gebrak tertibkan iklan rokok,” ujar Bupati Suwirta.

Perwakilan dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, Jamaludin menjelaskan, tujuan dari Evaluasi Kunjungan Lapangan (field visit) Dashboard E-monev yakni untuk memantau kinerja Pemerintah daerah dalam pengawasan tatanan untuk Kawasan Tanpa Rokok dan penegakan Kawasan Tanpa Rokok serta memantau tingkat Kepatuhan Masyarakat (individu maupun pengelola tempat) terhadap Peraturan KTR serta sebagai intervensi dalam membuat suatu kebijkan bagi kepala daerah.

Sementara Perwakilan WHO Indonesia, Dina Kania meminta larangan KTR di pertegas seperti di tepat umum, sekolah, perkantoran, dan tempat ibadah.

“Pengawasan KTR perlu di tingkatkan lagi dan komitmen bersama,” ucap Perwakilan WHO Indonesia, Dina Kania melalui video zoom meeting.

Penulis: Roni

Editor: Budiarta

RELATED ARTICLES

ADS

- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular