JAKARTA, balipuspanews.com – Anggota Komisi II DPR RI sekaligus Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, menilai polemik terkait persoalan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang belakangan menjadi perhatian publik kini telah memasuki babak baru menyusul terbitnya putusan kasasi Mahkamah Agung (MA).
Dalam amar putusan kasasi dengan Nomor 742K/TUN/2026 yang dibacakan Majelis Hakim pada Jumat (30/10/2026), Mahkamah Agung menyatakan surat keterangan atau Suket penyetaraan SMA Gibran yang menjadi syarat pencalonannya di Pilpres 2024 tidak sah.
Sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) dalam pertimbangan hukumnya juga menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan atau tidak mendapati adanya ijazah atau bukti penyetaraan pendidikan tingkat SMA atau sederajat milik Gibran Rakabuming Raka.
Doli mengatakan, berdasarkan putusan dua Mahkamah selaku lembaga hukum tertinggi di Indonesia itu maka berkonsekuensi pada tindaklanjut atau langkah hukum berikutnya, lebih dari itu dapat berimplikasi pada keputusan politik yang akan diambil.
“Jujur saja, Putusan MA ini adalah sesuatu yang mengejutkan buat saya. Tidak sampai 3,5 minggu, setelah adanya Putusan MK, yang ternyata masih ada pro kontra, khususnya soal keberadaan ijazah, tiba-tiba muncul Putusan MA yang menyatakan bahwa Surat Keterangan Penyetaraan Ijazah tidak sah,” ujar Doli dalam keterangannya, Sabtu (31/10/2026).
Doli menegaskan bahwa setiap putusan lembaga peradilan harus dihormati oleh seluruh warga negara, terlepas dari apakah putusan tersebut sesuai atau tidak dengan harapan masing-masing pihak.
Menurutnya, prinsip tersebut merupakan konsekuensi dari kedudukan Indonesia sebagai negara hukum. Karena itu, setiap putusan pengadilan harus diterima dan dihormati sebagai bagian dari proses penegakan hukum.
“Sama sebagaimana sebelum-sebelumnya, tentu sebagai warga negara yang baik, kita harus menghormati setiap putusan hukum apa pun, suka tidak suka, mau tidak mau, harus kita terima. Terlebih lagi, negara kita adalah negara hukum,” katanya.
Legislator Fraksi Partai Golkar ini berpandangan, polemik yang selama ini berkembang pada dasarnya telah mendekati tahap akhir dalam ranah hukum. Dengan demikian, perkembangan selanjutnya dinilai akan lebih banyak ditentukan melalui proses dan keputusan di ranah politik.
“Artinya, polemik yang terjadi belakangan ini, menurut saya, pada ranah hukum sudah benar-benar hampir final. Selanjutnya memang sepenuhnya sudah masuk pada ranah politik,” ungkapnya.
Kendati demikian, Doli menegaskan pihaknya belum akan mengambil kesimpulan lebih jauh sebelum memperoleh dan mempelajari salinan lengkap putusan MA.
Ia menyatakan, putusan tersebut perlu dicermati secara menyeluruh agar setiap langkah dan keputusan yang diambil nantinya didasarkan pada pemahaman hukum yang utuh, bukan semata-mata pada informasi atau penafsiran yang berkembang di ruang publik.
Menurut Doli, persoalan tersebut memiliki dimensi yang lebih luas dibandingkan dinamika politik sehari-hari. Oleh karena itu, diperlukan kecermatan dan kehati-hatian dalam menyikapinya karena menyangkut kepentingan politik kenegaraan.
“Ini bukan urusan politik biasa, bukan juga urusan politik harian, tapi ini politik negara,” tegas Doli.
Ia pun menekankan pentingnya mencermati secara saksama perkembangan hukum dan implikasi politik yang mungkin timbul setelah putusan MA dipelajari secara lengkap.
Sementara itu, Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Deddy Sitorus Putusan MA itu menjadi satu kesatuan pandangan dan pertimbangan hukum dengan Putusan MK sebelumnya.
“Dengan adanya Putusan MA ini maka secara hukum tidak ada ruang perdebatan lagi terkait tidak terpenuhinya syarat administratif pencalonan Gibran Rakabuming sebagai Cawapres,” ujar Deddy Sitorus.
Dengan demikian, menurut Deddy maka konswekensinya secara moral dan etis, Gibran harus mundur dari posisi Wakil Presiden saat ini. Menurutnya bertahan di posisinya setelah Putusan MK dan MK ini hanya akan menjadikan Gibran menjadi bahan tertawaaan publik.
“Jadi saya mengusulkan agar Gibran secara ksatria dan terhormat mengundurkan diri,” tegas Deddy.
Lebih jauh, Deddy menyarankan sebaiknya Gibran juga harus menyampaikan permintaan maaf kepada Presiden Prabowo Subianto karena menjadi noda bagi pemerintahan saat ini.
“Dan yang paling penting adalah bagi Gibran untun meminta maaf kepada seluruh rakyat Indonesia sebab telah menjadi cacat sejarah bagi negeri ini,” ujarnya.
Deddy mengatakan apabila Gibran tidak mau secara terhormat mengundurkan diri, maka sudah sepentasnya DPR RI menindaklanjuti Putusan MK dan MA tersebut melalui proses yang diatur oleh Konstitusi Negara RI.
“Bahkan jika perlu menelisik dugaan pidana dalam proses penerbitan Suket dan penyeludupan pasal dalam PKPU. Kedua peristwa tersebut harus didalami agar terang benderang dan tidak terulang di masa depan,” pungkas Deddy.
Penulis : Hardianto
Editor : Oka Suryawan



