Kamis, April 18, 2024
BerandaNasionalJakartaKomisi III DPR Desak Polri Tindak Pejabat Bea Cukai yang Terciduk Kasus...

Komisi III DPR Desak Polri Tindak Pejabat Bea Cukai yang Terciduk Kasus Narkoba

JAKARTA, balipuspanews.com – Polres Jakarta Pusat dikabarkan menangkap dua orang pejabat Bea Cukai berinisial AP danĀ  terkait kasus narkoba, di Jakarta, Minggu (21/6/2020).

Beredar informasi, aparat kepolisian masih mendalami peran kedua pejabat Bea Cukai tersebut.

Menanggapi hal itu, Ketua Komisi III DPR, Herman Herry mengecam tindak kejahatan narkoba yang melibatkan pejabat Bea Cukai itu. Menurutnya, aparatur sipil negara semestinya menjadi teladan bagi masyarakat.

“Polisi harus memastikan memproses yang bersangkutan secara objektif dan profesional. Sebab, narkoba merupakan musuh terbesar bangsa. Apalagi, pelakunya diduga merupakan Aparat Sipil Negara,” tegas Herman saat dikonfirmasi wartawan, Jakarta, Selasa (23/6/2020).

Untuk itu, politisi PDI Perjuangan itu mendesak Polda Metro Jaya segera memproses kasus tindak kejahatan narkoba yang melibatkan pegawai Bea Cukai itu. Menurutnya, setiap orang harus sama di hadapan hukum.

“Saya mendorong jajaran Polda Metro Jaya untuk menindak kasus ini sesuai peraturan perundang-undangan yang ada,” tegasnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pejabat Bea Cukai yang diciduk Polres Jakarta Pusat terkait kasus tindak kejahatan narkoba adalah Kepala Pangkalan dan Sarana Operasional Bea Cukai Pelabuhan Tanjung Priok, Agus Purnady (AP).

BACA :  Pemerintah Diminta Tidak Naikan Harga BBM Subsidi Atasi Kenaikan Harga Minyak Mentah Dunia

Penulis/Editor : Hardianto/Artayasa

RELATED ARTICLES

ADS

- Advertisment -
- Advertisment -
TS Poll - Loading poll ...

Most Popular