Komisi IV: Gratifikasi Harus Diserahkan ke KPK, Bukan Dikembalikan ke Pemberi

- Advertisement -
- Advertisement -

JAKARTA, balipuspanews.com – Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi Golkar, Firman Soebagyo menegaskan bahwa dugaan gratifikasi yang menyeret Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni harus ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Ia mengingatkan bahwa mekanisme pengembalian gratifikasi telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Firman menyatakan Komisi IV DPR RI menghormati asas praduga tak bersalah. Kendati demikian, ia menilai dugaan gratifikasi yang melibatkan penyelenggara negara merupakan persoalan serius yang perlu mendapat perhatian.

“Komisi IV akan mencermati dan mengawal isu ini sesuai fungsi pengawasan DPR,” uxap Firman Subagyo, Minggu (5/7/2026).

Penegasan Firman disampaikan menyusul pernyataan Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni yang mengaku mendapati adanya amplop ditinggalkan Bupati Kuansing Suhardiman Amby usai audiensi di Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026. Namun, ia mengklaim tidak pernah menerima amplop tersebut dan langsung memerintahkan ajudannya untuk mengembalikannya.

“Bahwa benar tanggal 2 Juni 2026 ada audiensi Bupati Kuansing di kantor ini. Ini audiensi yang terbuka, bupatinya mengirim surat resmi, dipublikasikan di media sosial, baik saya maupun kementerian, dan ada daftar hadir serta notulensi. Jadi kalau suatu saat pihak KPK memerlukan, atau bahkan kami akan proaktif juga menyerahkan apa yang telah saya sebutkan tadi,” kata Raja Juli.

BACA :  DPR Desak Bongkar Akar Konflik Agraria, Negara Harus Segera Berbenah

Menhut Raja Juli mengaku baru mengetahui adanya amplop yang dimasukkan ke dalam map setelah pertemuan selesai.

“Saya tidak tahu isinya apa, tapi saya merasa tidak memiliki hak terhadap amplop tersebut, dan saya meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut,” ujarnya.

Menurut Raja Juli, amplop itu akhirnya dikembalikan kepada Suhardiman pada Jumat, 12 Juni 2026. Ia menyebut proses pengembalian tersebut disertai surat jalan yang diterbitkan Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan.

Diserahkan ke KPK

Firman Subagyo menjelaskan, berdasarkan UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 12B dan Pasal 12C, setiap penyelenggara negara yang menerima gratifikasi wajib melaporkannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima.

Menurutnya, mekanisme pengembalian gratifikasi yang benar adalah melalui KPK, bukan kepada pihak pemberi.

“Pengembalian gratifikasi yang benar adalah kepada KPK, bukan kepada pemberi. Hal ini untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas. Pengembalian ke pemberi tidak dikenal dalam UU Tipikor dan justru dapat menimbulkan persoalan hukum baru,” tegas Anggota Baleg DPR ini.

BACA :  Bupati Adi Arnawa Dorong Transformasi Pariwisata Badung yang Berkualitas dan Berkelanjutan

Firman juga mendorong Menteri Kehutanan segera memberikan penjelasan resmi kepada publik mengenai kronologi dan status dugaan gratifikasi tersebut.

Apabila benar terjadi penerimaan gratifikasi, ia meminta agar hal itu segera dilaporkan dan diserahkan kepada KPK sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, Komisi IV DPR RI, kata Firman, akan menjalankan fungsi pengawasan dengan meminta penjelasan kepada Kementerian Kehutanan serta berkoordinasi dengan KPK guna memastikan seluruh proses berjalan sesuai koridor hukum.

Lebih lanjut, Firman yang juga Wakil Ketua Fraksi Golkar MPR ini menekankan pentingnya menjaga integritas di sektor kehutanan karena kementerian tersebut mengelola sumber daya alam yang sangat strategis.

“Komisi IV DPR mendukung upaya pencegahan korupsi melalui penguatan sistem pelaporan gratifikasi, kepatuhan terhadap Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), serta perbaikan tata kelola perizinan di sektor kehutanan,” terangnya.

Firman pun mengajak seluruh pejabat publik menjadikan peristiwa ini sebagai pengingat untuk mematuhi aturan mengenai gratifikasi.

“Lapor ke KPK dalam waktu 30 hari merupakan bentuk perlindungan hukum bagi setiap penyelenggara negara,” pungkas Wakil Ketua Umum KADIN ini.

BACA :  Bupati Kembang Tinjau Rehabilitasi Sejumlah Sekolah di Jembrana

Penulis : Hardianto
Editor : Oka Suryawan

Follow Balipuspanews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
RELATED ARTICLES

ADS

- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular