Rabu, Desember 6, 2023
BerandaDenpasarKomite III DPD RI Inventarisasi Materi Penyusunan Materi RUU Terkait Pelestarian Budaya...

Komite III DPD RI Inventarisasi Materi Penyusunan Materi RUU Terkait Pelestarian Budaya Adat Istiadat Kerajaan di Bali

DENPASAR, balipuspanews.com – Komite III DPD RI sedang melakukan inventarisasi materi penyusunan Rancangan Undang-Undang berkaitan dengan pelestarian budaya adat istiadat kerajaan di Bali.

Dalam keterangannya, Senin (23/1/2023), Wakil Ketua II Komite III DPD RI Habib Ali Alwi menjelaskan upaya tersebut dilakukan dalam rangka mewujudkan gagasan DPD RI untuk mendorong terbentuknya Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perlindungan dan Pelestarian Budaya Adat Kerajaan Nusantara (PPBAKN).

“Dalam rangka penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan dan Pelestarian Budaya Adat Kerajaan Nusantara,” ucap Habib Ali Alwi.

Penegasan disampaikan Habib Ali Alwi dalam Rapat Kerja yang berlangsung Sabtu (21/1/2023) di Gedung Wiswa Sabha Utama di Kantor Gubenur Bali bersama Wakil Gubenur Bali Prof. Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati (Cok Ace) beserta jajarannya.

Rapat juga dihadiri anggota Komite III lainnya yaitu Muslim M. Yatim (Sumbar), Amang Syafruddin (Jabar), Dedi Iskandar Batubara (Sumut), Edwin Pratama Putra (Riau), Jihan Nurlela (Lampung) Alexander Fransiscus (Kep. Babel),

H.Cholid Mahmud (DI Yogyakarta), Erlinawati (Kalbar), Muhammad J. Wartabone (Sulteng), Lily Amelia Salurapa (Sulsel), Dewa Putu Ardika Seputra (Sultra) dan Rahmijati Jahja (Gorontalo).

Menurut Habib Ali, Komite III DPD RI sedang melakukan inventarisasi materi penyusunan rencana undang-undang tentang pelestarian budaya adat istiadat kerajaan Bali.

“Kita ketahui bersama keberadaan UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya dan UU Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan kebudayaan dianggap belum memenuhi kebutuhan tentang pengaturan serta posisi kerajaan/kesultanan dalam upaya melindungi dan melestarikan budaya dan adat istiadat warisan para leluhur di nusantara,” terang Senator dari Banten tersebut.

Habib Ali Alwi menegaskan melestarikan tradisi dapat dimaknai sebagai upaya melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkan tradisi warisan leluhur. Tetapi faktanya melestarikan tradisi lebih dimaknai sebagai “melindungi” atau mencegah dari kerusakan, kepunahan atau kerugian.

BACA :  Sebanyak 78 Personel Polresta Donor Darah Jelang HUT Polwan

Wakil Gubernur Bali, Prof. Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati yang menerima rombongan Komite III DPD RI menjelaskan budaya merupakan akumulasi yang terjadi dari kebiasaan-kebiasaan masyarakat dari zaman nenek moyang terdahulu bertahun-tahun yang menjadi peradaban hingga terjadi di zaman sekarang saat ini.

Lulusan dari Universitas Udayana ini menambahkan bahwa budaya yang terjadi saat ini terbangun dari pilar-pilar daerah dengan berbagai simbol-simbol budaya, situs, kerajaan, keraton, pura dan puri.

Secara Etimologi Puri yang berarti kota yang berbenteng dan dalam perkembangannya pemakaian nama “Pura” menjadi khusus untuk tempat pemujaan Tuhan. Ia menerangkan 60% wisatawan asing yang datang ke Bali karena adanya budaya kerajaan yang masih terjaga kultur budayanya.

Landasan RUU PPBAKN

Anggota DPD RI dari daerah pemilihan Bali, Anak Agung Gde Agung mengatakan ada beberapa pertimbangan yang melandasi pentingnya pengaturan penyusunan RUU PPBAKN.

Yaitu aspirasi masyarakat dan daerah yang menuntut adanya penghargaan dari negara atas keberadaan kerajaan/kesultanan dan menjadikan kerajaan sebagai sentrum kebudayaan lokal serta adanya batas-batas dari kebudayaan tersebut dipengaruhi oleh hubungan kekuasaan dengan melibatkan banyak pemangku kepentingan.

Pertimbangan lainnya, yaitu adanya pola hubungan kekuasaan tunjukkan dalam identitas kelompok dan kelembagaan yang merubah cara pandang kelompok.

“Beberapa hal diatas dan beberapa permasalahan lainnya perlu dicari jalan keluarnya agar upaya pelestarian budaya adat istiadat kerajaan dapat berjalan optimal dan memberikan manfaat bagi masyarakat luas,” ujar Gde Agung.

Di sisi lain, mantan Bupati Badung 2 periode ini mengatakan adanya UU Cagar Budaya maupun UU Pemajuan Kebudayaan belum mengatur dan mendefinisikan hal-hal tersebut.

Kedua UU tersebut belum mengakomodasi ruang negosiasi atas nilai dan praktek keberadaan raja/sultan pada kerajaan/kesultanan yang ada di Indonesia.

BACA :  Kemensos Kirim Bantuan 1,7 Miliar Rupiah Untuk Korban Gempa Sulbar

Gde Agung mengapreasi Pengelingsir Puri Agung yang hadir dalam penyusunan rancangan undang-undang tentang pelindungan dan pelestarian budaya adat kerajaan nusantara.

Dalam undangan yang hadir antara lain Yang Mulia Pengelingsir Puri Agung Klungkung, Yang Mulia Pengelingsir Puri Agung Karangasem, Yang Mulia Pengelingsir Puri Agung Bangli, Yang Mulia Pengelingsir Puri Agung Gianyar, Yang Mulia Pengelingsir Puri Agung Ubud, Yang Mulia Pengelingsir Puri Agung Peliatan, Yang Mulia Pengelingsir Puri Agung Blahbatuh, Yang Mulia Pengelingsir Puri Agung Denpasar.

Acara juga dihadiri Ketua Warih Dalam Pemayun (Yang Mulia Pengelingsir Puri Agung Petak), Yang Mulia Pengelingsir Puri Agung Pemecutan, Yang Mulia Pengelingsir Puri Agung Kesiman, Yang Mulia Pengelingsir Puri Agung Jero Kuta, Yang Mulia Pengelingsir Puri Agung Mengwi,

Yang Mulia Pengelingsir Puri Agung Singaraja, Yang Mulia Pengelingsir Puri Agung Sukasada, Yang Mulia Pengelingsir Puri Agung Tabanan, dan Yang Mulia Pengelingsir Puri Agung Negara/Jembrana. Salah satunya yang Mulia Pengelingsir Puri Agung Ubud.

“Mereka menekankan pentingnya pemajuan kebudayaan harus memberikan kontribusi bagi kesejahteraan masyarakat disekitar,” ujar Gde Agung.

Selain itu, Gde Agung juga mendorong Komite III DPD RI terkait pajak Puri yang begitu besar dibayarkan yang setiap tahunnya. Keberadaan pajak yang begitu besar menurutnya akan menjadikan central point dalam pemajuan kebudayaan dan tidak akan memberikan kontribusi secara maksimal.

Gde Agung menambahkan budaya terjadi karena alkulturisasi budaya yang timbul dengan kebudayaan tertentu yang dihadapkan dengan budaya asing karena banyak sekali budaya-budaya yang harus dipresentasikan seperti pakaian adat, kegiatan sehari-hari dan lain-lain.

Ketua Komite III DPD RI, Sylviana Murni menyampaikan apresiasi kepada semua stakeholder yang hadir dalam rangka penyusunan rancangan undang-undang tentang pelindungan dan pelestarian budaya adat kerajaan nusantara menurut beliau potensi yang dimiliki di Bali sebagai parameter karena Bali central point dalam pengelolaan SDM dan SDA yang begitu baik.

BACA :  Gelembungkan Bibit Sapi, Ketua Kelompok Sapi Tersangka

Senator dari DKI Jakarta ini menambahkan budaya dan tradisi unik yang berada di Bali seperti pemakaman Desa Trunyan, Tradisi Mekare-kare, Tradisi Omed-omedan dan Tradisi Mekotek saat ini menjadi hal yang istimewa untuk dinikmati wisatawan.

Tradisi-tradisi dan kearifan lokal itu akan mendapatkan pengalaman istimewa yang tidak bisa ditemukan di daerah lainnya.

“Terlepas dari berbagai kekurangan dan kelebihan yang ada, Komite III DPD RI bertekad untuk memberi dukungan bagi terciptanya penyusunan rancangan undang-undang tentang perlindungan dan pelestarian budaya adat kerajaan nusantara,” ujar Sylviana.

Penulis : Hardianto

Editor : Oka Suryawan

RELATED ARTICLES

ADS

- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular