JEMBRANA, balipuspanews.com– Meski aturannya sudah jelas yakni Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional, namun pemberi kerja masih banyak yang belum mendaftarkan BPJS Kesehatan bagi pekerjanya.
Banyaknya pemberi kerja yang belum mendaftarkan pekerjanya ikut BPJS kesehatan itu terungkap saat bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) pada Kejaksaan Negeri Jembrana melaksanakan Sosialisasi Dalam Rangka Optimalisasi Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional Terkait Kepatuhan Kewajiban Kepesertaan Pemberi Kerja.
Pada sosialisasi yang dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jembrana, Salomina Meyke Saliama, bersama Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara I Kadek Wahyudi Ardika, dan Kepala Cabang BPJS Cabang Singaraja Endang Triana Simanjuntak dan Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Jembrana yang diikuti oleh Ketua Forum Perbekel Jembrana, Ketua Forum LPD Kabupaten Jembrana, Ketua Forum BUMDES Kabupaten Jembrana, Ketua Forum Koperasi Kabupaten Jembrana, dan Ikatan Notaris Indonesia Kabupaten Jembrana disampaikan, berdasarkan data dari BPJS Kesehatan Cabang Singaraja, dari 64 LPD yang ada di Kabupaten Jembrana, sebanyak 43 LPD yang sudah mendaftar, sedangkan 21 LPD yang belum mendaftar.
Kemudian dari 41 BUMDes yang ada di Kabupaten Jembrana, sebanyak 25 Bumdes sudah mendaftar, dan 16 BUMDes yang belum mendaftar. Yang paling banyak adalah koperasi. Dari
223 koperasi yang ada di Kabupaten Jembrana, baru sebanyak 45 Koperasi mendaftar, dan 178 koprasi yang belum mendaftar.
Sedangkan ada 37 notaris yang belum terdaftar JKN.
Kajari Jembrana, Salomina Meyke Saliama menyampaikan, sosialisasi ini dilaksanakan dalam rangka pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional, bahwa Presiden Republik Indonesia mengintruksikan Jaksa Agung untuk meningkatkan koordinasi dengan Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, BUMN, BUMD, dan pihak lain dalam melaksanakan pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional.
Berdasarkan ketentuan Pasal 15 Ayat (1) UU RI Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial bahwa pemberi kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta BPJS sesuai dengan program Jaminan Sosial yang diikuti.
“Dengan sosialisasi ini diharapkan para pemberi kerja di Kabupaten Jembrana khususnya LPD, BUMDES, Koperasi, dan Notaris mendaftarkan kepesertaan BPJS Kesehatan bagi pekerjanya,” ungkapnya.
Penulis: Anom
Editor: Oka Suryawan