DENPASAR, balipuspanews.com – Pasangan suami istri (pasutri) asal Banyuwangi, Jawa Timur berinisial HSP,23, dan LAN,22, yang diciduk dalam kasus pencuri besi penutup gorong-gorong kini bisa bernapas lega.
Pasalnya, aksi pencurian yang mereka lakukan dimaafkan oleh korban, Gede Agung,32. Bahkan korban bersedia mencabut laporan dan kasus ini akhirnya diselesaikan melalui Restoratif Justice.
Menurut Kapolsek Denpasar Selatan Kompol Made Teja Dwi Permana, kasus ini diselesaikan melalui Restoratif Justice. Bahkan kedua belah pihak yakni korban Gede Agung P dan pasutri sudah sepakat berdamai.
Diterangkannya, ada beberapa pertimbangan kasus tersebut diselesaikan melalui Restoratif Justice. Pertama, faktor kemanusiaan. Dimana dari hasil pemeriksaan, pasutri mengakui mencuri besi penutup gorong-gorong karena masalah ekonomi.
“Pencurian itu dilakukan karena pasutri tersebut tidak punya uang untuk membeli obat anaknya yang sedang sakit. Kedua, korban bersedia memaafkan dan tidak melanjutkan perkara tersebut ke meja hijau,” terang Kapolsek ke awak media, Rabu (15/6/2022).
Kapolsek Made Teja mengatakan sedianya besi penutup gorong-gorong itu milik korban. Bahkan jika dihitung kerugianya pun tidak seberapa, bisa dibilang kerugian kecil.
“Sehingga kami berupaya mendamaikan kedua belah pihak agar perkaranya tidak harus sampai ke pengadilan,” beber Kompol Permana.
Setelah sepakat berdamai, tersangka HSP dan istrinya LAN dibebaskan pulang ke rumahnya. Namun sebelum bebas, keduanya diberikan pembinaan agar tidak mengulangi perbuatanya melakukan pencurian dikemudian hari.
Sebagaimana diinformasikan, tersangka HSP dan LAN adalah pasangan suami istri yang ditangkap Polsek Denpasar Selatan. Keduanya mencuri besi penutup gorong-gorong milik Gede Agung P di Pedungan, Denpasar Selatan, pada (9/6/2022) sekitar pukul 09.00 WITA.
Mirisnya saat beraksi, mereka membawa anaknya dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat DK 5798 ADF. Tanpa mereka sadari aksi pencurian keduanya terekam kamera CCTV dan viral di media sosial.
Keduanya pun ditangkap setelah menjual besi penutup gorong-gorong di tempat barang rongsokan di Jalan Bung Tomo seharga Rp 126.500.
Penulis : Kontributor DenpasarÂ
Editor : Oka Suryawan