KARANGASEM, balipuspanews.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) sedang membahas ketentuan terkait Bendesa atau Kelian Desa yang akan maju sebagai kandidat Caleg pada Pemilu tahun 2024 mendatang.
Ketua KPU Kabupaten Karangasem, Ngurah Gede Maharjana saat dikonfirmasi, Selasa (25/4/2023) mengatakan, terkait dengan syarat bagi Bendesa agau Kelian adat yang hendak nyalon dalam Pemilu mendatang, belum diatur secara spesifik. Namun saat ini berkaitan dengan hal tesebut sedang dalam pembahasan.
“Belum secara spesifik, ini masih jadi pembahasan di RI,” kata Maharjana.
Sementara itu dikonfirmasi terpisah, Ketua MDA Karangasem, I Nengah Suarya mengungkapkan bahwa, terkait dengan Bendesa atau Kelian Desa yang ingin nyaleg ini menyesuaikan dengan Awig dan Pararem yang ada di masing-masing Desa mereka.
Tetapi, khusus untuk Prajuru MDA memang sudah diatur. Dimana ada AD/ART nya yang menyatakan bahwa Prajuru MDA tidak boleh ikut bergabung sebagai anggota Partai Politik.
“Kalau untuk Bendesa atau Kelian Desa menyesuikan Awig dan Pararem di Desanya, tapi kalo Prajuru MDA memang sudah diatur pada AD/ART bahwa tidak boleh tergabung sebagai anggota Parpol,” kata Suarya.
Penulis: Gede Suartawan
Editor: Oka SuryawanÂ