Selasa, April 16, 2024
BerandaKarangasemKPU Karangasem Gelar Rakor Jelang Tahapan Verifikasi Faktual Parpol Peserta Pemilu 2024

KPU Karangasem Gelar Rakor Jelang Tahapan Verifikasi Faktual Parpol Peserta Pemilu 2024

KARANGASEM, balipuspanews.com – KPU Karangasem menggelar rapat kordinasi (Rakor) persiapan verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan Parpol peserta Pemilu tahun 2024, Selasa (27/9/2022).

Rakor tersebut berlangsung di villa taman surgawi, Desa Tumbu, Karangasem, dihadiri oleh Pokja verifikasi Parpol peserta pemilu anggota DPR dan DPRD tahun 2024, perwakilan Parpol tingkat Kabupaten serta awak media yang ada di Kabupaten Karangasem.

Dalam kegiatan yang dibuka oleh Plh Ketua KPU Karangasem, I Gede Krisna Adi Wedana tersebut, devisi teknis penyelenggaraan KPU Karangasem, Putu Darma Budiasa menerangkan, bahwa dalam tahapan verifikasi faktual ini ada 2 jenis, yaitu verifikasi faktual kepengurusan dan verifikasi faktual keanggotaan.

“Untuk ditingkat pusat dan Provinsi akan di laksanakan pada 15 sampai 17 0ktober 2022 sedangkan tingkat Kabupaten/kota akan dilaksanakan mulai 15 Oktober hingga 4 November 2022 atau selama 14 hari,” ujarnya dihadapan peserta rapat.

Setelah proses verifikasi, nantinya pada tanggal 5 November 2022 akan dilaksanakan penyampaian hasil verifikasi faktual kepada Provinsi sebelum nantinya dilaksanakan tahapan berikutnya.

BACA :  Polisi Kembali Gelar Razia dan Amankan 13 Motor Knalpot Brong

Namun demikian, dalam verifikasi faktual ini juga ada masa perbaikan kembali yaitu dimulai pads tanggal 10 hingga 23 November 2022. Meliputi perbaikan persyaratan kepengurusan dan anggotanya.

Setelah itu, baru kemudian KPU akan melakukan verifikasi faktual perbaikan ditingkat Kabupaten yang dimulai pada 24 November hingga 7 Desember 2022 mendatang.

Di samping itu, dalam tahapan verifikasi faktual ini, KPU juga menerima aduan masyarakat, bagi mereka yang namanya tidak berkenan sebagai anggota parpol bisa melakukan klarifikasi dengan cara memastikan status melalui situs info pemilu.

Tahapan klarifikasi ini akan berlangsung hingga 14 Desember 2022 mendatang. Oleh sebab itu warga masyarakat disarankan untuk rajin mengecek statusnya apakah terdaftar sebagai anggota parpol tau tidak.

“Nanti KPU pusat akan kordinasi untuk mengeluarkan dan mencoret mereka yang telah mengklarifikasi statusnya, jadi rajin-rajin mengecek info pemilu,” timpal Krisna Adi Wedana.

Untuk diketahui, sejauh ini sudah ada sebanyak 132 orang yang membuat pernyataan bahwa namanya tidak ingin tercantum ke dalam Parpol dan melakukan klarifikasi. Dari jumlah tersebut, 5 orang diantaranya terhimpun 2 kali sehingga jumlah pastinya sebanyak 127 orang telah membuat pernyataan untuk di klarifikasi.

BACA :  Memilih Pemimpin Klungkung, Akademisi: Juliarta Wakili Generasi Muda

Penulis : Gede Suartawan

Editor : Oka Suryawan 

RELATED ARTICLES

ADS

- Advertisment -
- Advertisment -
TS Poll - Loading poll ...

Most Popular