KARANGASEM, balipuspanews.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karangasem hingga saat ini masih menunggu regulasi mengenai mekanisme memilih bagi warga yang masih menjalani karantina pada saat pemilihan.
“Belum ada regulasinya, kita masih tunggu regulasi dari KPU RI,” terang Ketua KPU Kabupaten Karangasem, I Gede Krisna Adi Widana dikonfirmasi, Kamis (15/10/2020).
Tak hanya regulasi untuk pemilih yang masih menjalani karantina, KPU Karangasem juga masih menunggu regulasi untuk pemilih yang masih berada di Rumah Sakit, regulasi bagi yang baru menikah ke Karangasem dan regulasi bagi warga yang mau menetap di Kabupaten Karangasem serta serta sejumlah regulasi yang lainnya.
Sambil menunggu turunnya regulasi dari KPU RI, pihaknya akan melakukan inventaris dahulu sebelum tanggal 9 Desember 2020 dengan cara melakukan pendataan untuk mengetahui seberapa banyak orang serta dari TPS berapa tempat mereka memilih.
PENULIS : Gede Suartawan
EDITOR : Oka Suryawan