
KARANGASEM, balipuspanews.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karangasem, Selasa (03/12/2019) akhirnya mengumumkan secara resmi syarat dukungan untuk calon perseorangan dalam Pilkada Karangasem tahun 2020 mendatang.
Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi bagi masyarakat yang ingin maju di Pilkada Karangasem tahun 2020 lewat jalur perseorangan diantaranya minimal mendapat sebanyak 32.317 dukungan dari masyarakat Karangasem yang disertai photo copy kartu identitas yang masih berlaku.
” Tak hanya mengantongi minimal jumlah dukungan dan photi copy identitas yang berlaku, junlah dukungan tersebut juga harus tersebar merata setidaknya di lima Kecanlmatan,” jelas Divisi Teknis KPU Karangasem, Putu Darma Budiasa terkait persyaratan calon perseorangan tersebut.
Selain syarat tersebut, calon perseorangan juga harus mengisi beberapa formulir seoerti formulir Model B.1-KWK yaitu Surat pernyataan paslon, model B.1.1-KWK yaitu surat pernyataan dukungan dan model B.2-KWK yaitu rekapitulasi jumlah dukungan.
Seluruh berkas tersebut bisa diperoleh dengan cara mendowload diwebsite KPU Karangasem atau yang bersangkutan bisa datang langsung meminta berkas tersebut ke sekertariat KPU Karangasem.
Sesuai dengan tahapan dan jadwal, untuk penyerahan syarat dukungan tersebut bisa dilakukan mulai dari tanggal 19 -23 Februari 2020 mendatang. Sementara mulai hari ini juga dibuka layanan help desk. Apabila ada yang ingin mengambil formulit ataupun ingin berkoordinasi lebih lanjut bisa datang langsung ke KPU Karangasem. (suar/bpn/tim)