DENPASAR, balipuspanews.com – Kuasa hukum Rio Handa Aji, yang terdiri dari Indra Triantoro, SH, MH, Komang Wiadnyana, SH, MH, dan Gabriel Sarjono Moruk Parera, SH angkat bicara soal pemberitaan balipuspanews.com tanggal 20 Maret 2020 berjudul Gelapkan Rp 1,4, Rio HA Pilih Menerima di Bui 2 Tahun.
Dalam pemberitaan itu disebutkan, upaya hukum banding yang ditempuh terdakwa kasus penggelapan senilai Rp 1,4 miliar Rio Handa Aji untuk keluar dari jeratan hukum atas vonis 2 tahun yang dijatuhkan majelis hakim PN Denpasar pimpinan I Made Pasek tidak membuahkan hasil. Pasalnya, majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) pimpinan Nyoman Sumaneja dalam amar putusannya sebagaimana termuat dalam website resmi PN Denpasar menyatakan menerima permohonan banding dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Perlu kami luruskan, upaya hukum yang dilakukan klien kami saat itu membuahkan hasil. Karena amar putusan majelis hakim pengadilan tinggi terhadap upaya banding klien kami adalah menyatakan menerima banding dari JPU maupun terdakwa,” sebut kuasa hukum Rio Handa Aji melalui surat hak jawab yang dikirim ke redaksi balipuspanews.com.
Pihak kuasa hukum Rio juga melampirkan screenshoot website resmi PN Denpasar atas keputusan tersebut yang termuat tanggal 10 Februari 2020 bernomor 82/PID/2019/PT Dps yang menyatakan mengadili, menerima permohonan banding JPU maupun terdakwa.
“Upaya banding kami terbukti membuahkan hasil karena saat itu JPU memohon kepada pengadilan tinggi untuk meningkatkan vonis terhadap klien kami menjadi 3 tahun yang secara nyata tidak dikabulkan oleh majelis Hakim Pengadilan Tinggi,” urai kuasa hukum Rio.
Penulis : Tim/bpn