Selasa, Maret 19, 2024
BerandaDenpasarKumulatif Pasien Sembuh Capai 5.979 Orang

Kumulatif Pasien Sembuh Capai 5.979 Orang

DENPASAR, balipuspanews.com – Ketua Harian GTPP Covid-19 Provinsi Bali, Dewa Made Indra kembali menyampaikan jumlah pasien sembuh dari Covid-19 di Bali secara kumulatif mencapai 5.979 orang, Kamis (17/9).

Berdasarkan data, jumlah pasien yang berhasil disembuhkan di pulau dewata Bali terus mengalami peningkatan sehingga tercatat penambahan sebanyak 93 orang. Sehingga secara tingkat persentase mencapai 79,81 persen.

Dewa Indra yang juga sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Bali juga menghimpun data penambahan kasus positif Covid-19 juga bertambah sebanyak 63 orang yang disebabkan karena transmisi lokal. Sehingga secara kumulatif yang positif terpapar Covid-19 mencapai 7.492 orang.

Sedangkan saat ini pasien positif yang masih dalam perawatan sebanyak 1.319 orang yang dirawat di 17 rumah sakit, dan dikarantina di Bapelkesmas, UPT Nyitdah, Wisma Bima, Hotel Ibis, Hotel Gran Mega, dan BPK Pering.

Pihaknya menyebut, untuk kasus meninggal di Bali akibat terpapar Corona Virus Disease (Covid-19) kembali bertambah 6 orang. Dengan demikian jumlah kumulatif berjumlah 194 orang, dengan persentase kematian sebesar 2,59 persen.

BACA :  Kamar Kos-kosan di Razia Polisi dan Satpol PP 

Hal ini berarti masih banyak masyarakat yang tidak mengindahkan atau melakukan upaya pencegahan Covid-19 seperti mencuci tangan pada air mengalir, menggunakan masker, menjaga jarak, dan mencegah kerumunan.

Kesadaran dan partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan untuk menerapkan Protokol Kesehatan sesuai Tatanan Kehidupan Era Baru menuju Masyarakat Bali yang Produktif dan Bebas Covid-19.

“Untuk itu, marilah kita laksanakan protokol kesehatan dengan disiplin untuk selalu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak fisik, dan menghindari keramaian,” ajak Dewa Indra.

Guna menekan perkembangan kasus Covid-19 di Bali, Gubernur mengeluarkan Pergub No. 46 Tahun 2020, Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 19, yang mengatur tentang Sanksi Administratif bagi pelanggar Protokol Kesehatan. Besaran denda yang diterapkan adalah Rp.100 ribu bagi perorangan, dan Rp. 1 juta bagi pelaku usaha dan tempat fasilitas umum lainnya.

“Mari kita dukung upaya Pemerintah, dengan Disiplin melaksanakan protokol kesehatan, dimana saja, kapan saja,” pungkas Dewa Indra.

BACA :  15 Personel Satresnarkoba Polres Karangasem Dapat Penghargaan

Penulis/Editor : Budiarta/Oka Suryawan

RELATED ARTICLES

ADS

- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular