DENPASAR, balipuspanews.com – Perkembangan Covid-19 di Bali kembali menunjukkan tren kesembuhan yang signifikan. Pada hari ini, Minggu (27/9) jumlah pasien sembuh bertambah 72 orang, sehingga secara kumulatif menjadi 6.987 orang.
Berdasarkan data GTPP Covid-19 Provinsi Bali, jumlah pasien yang berhasil disembuhkan di pulau dewata Bali terus mengalami peningkatan, sehingga persentase tingkat kesembuhan pasien Covid-19 mencapai 81,89 persen.
Ketua Harian GTPP Covid-19 Provinsi Bali, Dewa Made Indra yang juga sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Bali juga menghimpun data penambahan kasus yang terpapar positif Covid-19 juga bertambah sebanyak 80 orang yang diakibatkan karena transmisi lokal. Sehingga yang terkonfirmasi positif terpapar Covid-19 mencapai 8.532 orang.
Selain itu, pasien positif yang masih dalam perawatan terus mengalami penurunan sehingga masih dalam perawatan sebanyak 1.291 orang yang dirawat di 17 rumah sakit, dan dikarantina di Bapelkesmas, UPT Nyitdah, Wisma Bima, Hotel Ibis, Hotel Gran Mega, dan BPK Pering.
Pihaknya menyebut, untuk kasus meninggal di Bali akibat terpapar Corona Virus Disease (Covid-19) kembali bertambah 7 orang. Dengan demikian jumlah kumulatif berjumlah 254 orang, dengan persentase kematian sebesar 2,98 persen.
“Hal ini berarti masih banyak masyarakat yang tidak mengindahkan atau melakukan upaya pencegahan Covid-19 seperti mencuci tangan pada air mengalir, menggunakan masker, menjaga jarak, dan mencegah kerumunan,” jelasnya.
Kesadaran dan partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan untuk menerapkan Protokol Kesehatan sesuai Tatanan Kehidupan Era Baru menuju Masyarakat Bali yang Produktif dan Bebas Covid-19.
“Untuk itu, marilah kita laksanakan protokol kesehatan dengan disiplin untuk selalu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak fisik, dan menghindari keramaian,” ajak Dewa Indra.
Guna menekan perkembangan kasus Covid-19 di Bali, Gubernur mengeluarkan Pergub No. 46 Tahun 2020, Tentang Perapan Displin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Desease 19, yang mengatur tentang Sanksi Administratif bagi pelanggar Protokol Kesehatan. Besaran denda yang diterapkan adalah Rp.100 ribu bagi perorangan, dan Rp. 1 juta bagi pelaku usaha dan tempat fasilitas umum lainnya.
“Mari kita dukung upaya Pemerintah, dengan Disiplin melaksanakan protokol kesehatan, dimana saja, kapan saja,” pungkas Dewa Indra.
Penulis/Editor : Budiarta/Oka Suryawan



