
MENGWI, balipuspanews.com – Walau belum pernah melanggar hukum, maling sepeda motor berinisial RA,30, bisa dibilang profesional. Pasalnya, untuk menghilangkan jejak, pria asal Malang, Jawa Timur ini menghapus nomor rangka dan nomor mesin sepeda motor hasil curian dengan menggunakan gerinda.
Namun, aksi tersebut tidak bisa menyelamatkan pelaku dari jerat hukum. RA diamankan di kamar kosnya di Denpasar, pada Rabu 1 Februari 2023.
Menurut Kasi Humas Polres Badung Iptu Ketut Sudana, tersangka RA mencuri motor jenis Honda Beat DK 4011 DI milik M yang parkir di gudang rongsokan di Kecamatan Mengwi, Badung.
“Korban Mujiono memarkirkan motornya dalam keadaan kunci nyantol. Ia baru bangun dan kaget motornya hilang diparkiran. Korban melapor ke Polsek Mengwi,” beber Iptu Sudana, pada Kamis (2/2/2023).
Sementara Kapolsek Mengwi Kompol Nyoman Darsana, S.H.,menerangkan, pihaknya menyelidiki hilangnya sepeda motor korban dengan mendatangi TKP. Hasil kerja keras Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Mengwi berhasil mendeteksi pelakunya RA.
Pria asal Malang, Jawa Timur ini ditangkap di kamar kosnya di Ubung, Denpasar.
“Pelaku mencuri motor korban dalam keadaan kunci nyantol. Motifnya untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari,” ujar Kompol Darsana.
Diinterogasi, tersangka RA mengaku mendatangi TKP Gudang Rongsokan dengan berjalan kaki dari rumah kosnya di Ubung, Denpasar. Motor curian tersebut selanjutnya dibawa ke kos pelaku di Ubung, Denpasar.
Besoknya, ia mempreteli motor tersebut dari mulai mengganti nomor Plat, nomor Rangka dan Nomor Mesin dengan menggunakan gerinda.
“Tujuannya, untuk menghilangkan jejak. Motor dijual ke temanya dan uangnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari. Ia beraksi sendirian,” pungkas Iptu Sudana.
Penulis : Kontributor Denpasar
Editor : Oka Suryawan