Lagi, Imigrasi Bali Tindak Tegas 7 WNA Pelanggar Prokes

- Advertisement -
- Advertisement -

MANGUPURA, balipuspanews.com – Tim Bidang Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai bersama Tim Operasi Yustisi PPKM yang terdiri dari Instansi Kepolisian dan Satpol PP kembali melakukan operasi pelanggaran Protokol Kesehatan (prokes).

Operasi kali ini menargetkan lokasi pada wilayah Simpang Deus, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Badung, sekitar pukul 15.10 Wita.

Menurut Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia, Jamaruli Manihuruk, di masa PPKM Darurat ini, pihak imigrasi terus ikut turun dalam pelaksanaan penertiban prokes. Ini menunjukkan komitmen Kemenkumham Bali khususnya Imigrasi ikut bertanggung-jawab dalam pelaksanaan PPKM Darurat ini.

Sementara dari dari hasil operasi di Simpang Deus, kata Jamaruli, ditemukan 7 orang WNA yang terjaring melanggar prokes. Yakni dua orang asal Perancis berinisial TL dan TD, dua dari Ukraina berinisial MA dan SI, satu dari Belanda berinisial DK, satu dari Portugal berinisial AB, dan satu dari Inggris atas nama JH

“Ada 7 WNA yang kami temukan melanggar prokes,” ungkapnya, Rabu (14/7/2021).

BACA :  Diduga Mau Melukat, Perempuan asal Sukawati Ditemukan MD di Pantai Purnama Gianyar

Setelah dilakukan pemeriksaan dan berdasarkan Surat Bukti Pelanggaran dari Satpol PP, Satpol PP merekomendasikan kepada Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai terhadap satu WNA JH asal Inggris dan juga pemegang KITAS yang istrinya merupakan WNI untuk menahan passport yang bersangkutan.

Sedangkan 6 Orang WNA lainnya telah diberikan sanksi denda sesuai dengan Peraturan Gubernur No 10 tahun 2021 Tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru. Menindaklanjuti hal tersebut, pada Selasa 13 Juli 2021 yang bersangkutan telah dipanggil dan dimintai keterangan di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai.

“Sampai saat ini, yang bersangkutan tidak dideteni/ditahan namun Kantor Imigrasi kelas I Khusus TPI Ngurah Rai tetap melakukan pemeriksaan dan menahan Passport yang bersangkutan,” ujarnya.

Penulis : Kontributor Denpasar 

Editor : Oka Suryawan

Follow Balipuspanews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
RELATED ARTICLES

ADS

- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular