Jumat, Maret 29, 2024
BerandaBulelengLagi, Pengedar Sabu Dibekuk Polisi

Lagi, Pengedar Sabu Dibekuk Polisi

Singaraja, balipuspanews.com — Satuan Reserse Narkoba (Reskoba) Polres Buleleng kembali membekuk seorang pengedar sabu-sabu bernama Abdul Gafur.

Dari penangkapan terhadap pria berusia 27 tahun ini, polisi berhasil menyita satu paket sabu dengan berat 5.21 gram netto.

Kapolres Buleleng, AKBP Suratno menjelaskan, tersangka Gafur ditangkap pada Kamis (7/6) sekira pukul 01.00 dinihari, dimana saat itu tersangka Gafur hendak menjual sabu-sabu kepada rekannya di jalan Dr Sutomo, tepatnya di depan gang Pasar Anyar Singaraja, Kelurahan Banjar Bali, Kecamatan/Kabupaten Buleleng.

Baca Juga: 

2 Pemuda Penjual Pil Koplo Dituntut 18 Bulan Penjara

“Anggota melihat gerak geriknya mencurigakan, sehingga langsung dibuntuti, sebelum digerebek dan langsung digeledeh,” ungkap AKBP Suratno belum lama ini.

Nah, saat digeledah, polisi menemukan satu plastik bekas makanan ringan yang diikat dengan plester (lakban) bening berisi sabu-sabu seberat 5.21 gram netto.

“Kami tidak main-main ya, anggota memang kami target harus ada pengungkapan kasus narkoba. Sebab narkoba ini adalah musuh bersama. Siapa yang terlibat pasti kami tangkap,”  tegasnya.

BACA :  Lomba Kreasi Inovasi Daerah, Pemkab Buleleng Siapkan Hadiah Puluhan Juta

Tak hanya tersangka Gafur, Kapolres Suratno menyebut, pihaknya juga berhasil menangkap dua orang pengguna narkoba jenis sabu-sabu.

Kedua pengguna itu, yakni I Wayan Susila alias Bagle (54) dan Made Yuda Putra (36).

Bangle sebut AKBP Suratno, ditangkap pada Senin (11/6) sekitar pukul 21.00 wita, di halaman Penginapan Karang Rintis, Banjar Dinas Batu Ampar, Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Buleleng. Dari tangannya, polisi berhasil menyita satu buah bong (alat hisap sabu), serta satu paket sabu seberat 0.06 gram netto.

Sedangkan untuk  tersangka Yuda, ditangkap pada Jumat (29/6) pukul 22.00 wita, di kediamannya, di Banjar Dinas Carik Agung, Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt, Buleleng. Dari hasil penggeledahan yang dilakukan, polisi menemukan satu plastik plip berisi 0.57 gram sabu-sabu serta satu unit handphone merk Nokia.

“Ketiga tersangka ini tidak memiliki keterkaitan. Mereka rata-rata semuanya model tempel dan mendapatkan barang dari wilayah Denpasar. Rata-rata komunikasinya hanya lewat HP, barang ditempel di suatu tempat, lalu diambil. Sangat merusak ya. Jadi saya minta pada masyarakat jika menemukan hal yang seperti ini harap segera melapor kepada pihak kepolisian,” harapnya.

BACA :  Cosplay Raja Buleleng Meriahkan HUT Kota Singaraja ke-420, Ingatkan Soal Sejarah

Tersangka Gafur mengaku dihadapan sejumlah awak media mulai menekuni bisnis haram tersebut sejak enam bulan belakangan ini.

Hasil penjualan barang haram tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.  Rencananya, sabu-sabu itu akan ia jual kepada rekan-rekannya dengan harga per gram sebesar Rp 800 ribu.

“Sabu-sabu ini saya beli dari teman di Denpasar. Rencananya mau saya pecah jadi 5 paket,” singkatnya.

Atas perbuatannya, tersangka Gafur dikenakan pasal pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara, serta denda paling banyak Rp 10 Miliar.

Sedangkan untuk tersangka Susila dan Yuda, dikenakan pasal 112 ayat (1), dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara, serta denda paling banyak Rp 8 Miliar.

RELATED ARTICLES

ADS

- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular