DENPASAR, balipuspanews.com – Pada hari ini, Minggu (13/12/2020), Satpol PP Kota Denpasar kembali menertibkan 3 orang gepeng dan pengamen di beberapa simpang jalan di Kota Denpasar.
Saat dikonfirmasi, pada Minggu (13/12/2020), Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga menjelaskan, 3 orang gepeng dan pengamen sangat menganggu lalu lintas jalan di Kota Denpasar, maka dari itu harus ditertibakan.
“Setelah diinvestigasi diketahui salah satu dari mereka merupakan warga luar Kota Denpasar dan dua orang lagi berasal dari luar pulau Bali,” ungkap Sayoga.
Sayoga menyebutkan, ketiga orang tersebut tidak membawa kartu identitas diri dan tidak memiliki tepat tinggal.
Sehingga, untuk tindakan selanjutnya pihaknya menyerahkan tiga orang tersebut ke Dinas Sosial Kota Denpasar agar bisa dipulangkan ke daerah asalnya.
Menurut Sayoga banyak gepeng, pengamen dan gelandangan yang ditangkap mungkin karena dampak dari masa pandemi.
Mengingat saat pandemi Covid-19 ini banyak yang kehilangan pekerjaan, dan untuk menyambung hidup mereka mencari jalan keluar dengan menjadi gepeng dan pengamen.
Namun, tambah Sayoga, mereka tidak memahami bahwa menjadi gepeng dan pengamen maupun gelandangan sangat menggangu ketertiban dan bisa membahayakan nyawa yang bersangkutan dan pengendara kendaraan bermotor karena beroperasi di perempatan jalan.
“Agar hal ini tidak terjadi lagi, kami berharap agar semua pihak ikut mengawasi mereka sehingga di Kota Denpasar tidak lagi ditemukan gelandangan dan pengamen,” kata Sayoga.
Penulis : Ni Kadek Rika Riyanti
Editor : Oka Suryawan



