BANGLI, balipuspanews.com-
Walaupun kasus Covid-19 di Kota Sejuk Bangli cenderung menurun semenjak diberlakukannya PPKM berbasis skala mikro, hal itu nyatanya tidak membuat Tim Gabungan untuk mengendorkan operasi prokes di obyek-obyek wisata maupun tempat-tempat umum yang rawan terjadi kerumunan.
Alhasil, dalam Operasi Yustisi yang digelar di wilayah Kecamatan Tembuku pada Rabu (17/3/2021), petugas di lapangan berhasil menjaring 4 warga masyarakat yang kedapatan melanggar prokes.
Dandim Bangli, Letkol Inf I Gde Putu Suwardana mengatakan dengan masih adanya masyarakat yang melanggar protokol kesehatan, pihaknya telah mengenakan sanksi sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.
“Dalam pelaksanaan operasi yustisi tersebut dijaring 4 warga masyarakat yang melanggar protokol kesehatan karena tidak menggunakan masker dengan tepat dan benar sehinggga harus diberikan sanksi oleh petugas,” kata Dandim.
Letkol Putu menegaskan, selaku komando Kodim 1626/Bangli dirinya bersama jajarannya akan terus melaksanakan himbauan dan edukasi untuk menyadarkan masyarakat akan pentingnya prokes.
“ Dengan adanya operasi yustisi gabungan ini, semoga masyarakat kedepannya bisa semakin lebih sadar akan pentingnya protokol kesehatan di masa pandemi bahwa itu sangat penting,” ujarnya mengakhiri.
Penulis : Komang Riski
Editor : Oka Suryawan