
JEMBRANA, balipuspanews.com – Intensnya Pemkab Jembrana dan pihak terkait melakukan sosialisasi prokes Covid-19 ternyata dianggap angin lalu oleh sejumlah warga. Terbukti, saat tim gabungan mengelar operasi prokes, Rabu (21/7/2821), ada 6 orang warga ditemukan melanggar Prokes.
Tim gabungan TNI, Polri dan Satpol PP Pemkab Jembrana melaksanakan operasi Prokes di jalan Ahmad Yani Kelurahan Banjar Tengah, Negara. Setiap pengguna jalan yang melintas dipantau apakah sudah memakai masker atau tidak.
Dari operasi itu ada beberapa orang warga yang terjaring karena tidak memakai masker. Rata-rata alasan mereka yang terjaring adalah lupa. Ada juga yang memakai masker tetapi tidak dipakai dengan benar.
Seperti salah satu pelanggar bernama Sajidin, warga Desa Air Kuning yang hendak ke Gilimanuk yang memakai masker di dagunya. Kepada petugas dia mengaku lupa menaikkan maskernya setelah mampir dari rumah kerabatnya di Kelurahan Loloan Timur.
“Saya bukan tidak bawa tapi tadi saya mampir di rumah saudara lupa makai juga deket,” ujarnya.
Dari oprasi tersebut ditemukan 6 orang yang melanggar Prokes yakni 4 memakai masker tidak benar dan 2 tidak memakai masker. Mereka kemudian diminta membuat pernyataan tertulis dan bagi yang tidak memakai masker diberikan hukuman push up 15 kali.
Kasi Lidik dan Penindakan Satpol PP Pemkab Jembrana, I Nyoman Wiastana, menyampaikan operasi prokes gabungan ini akan terus dilaksanakan guna meningkatkan disiplin masyarakat dalam menerapkan prokes sehingga bisa mencegah penularan Covid-19.
“Mereka yang ditemukan melanggar kita berikan sanksi dan pembinaan agar selalu menerapkan prokes,” ungkapnya.
Penulis : Anom
Editor : Oka Suryawan