BANGLI, balipuspanews.com – Operasi yustisi tim gabungan Polres Bangli, TNI, Satpol PP di depan SKB Susut, Jumat (4/12/2020), menemukan empat warga melanggar protokol kesehatan (prokes). Para pelanggar tersebut hanya diberikan teguran lisan karena menggunakan masker tidak menutup mulut dan hidung.
Operasi penegakan hukum protokol kesehatan terkait dengan Pergub No. 46 Tahun 2020 dan Perbup No. 39 Tahun 2020.
Dalam pelaksanaan giat operasi tertib masker ditekankan kepada masyarakat agar setiap melakukan aktivitas di luar rumah agar memakai masker sesuai dengan Pergub No. 46 dan Perbup No. 39 tahun 2020, apabila tidak menggunakan masker akan dikenakan denda administrasi sebesar 100.000 rupiah.
Kapolres Bangli, AKBP I Gusti Agung Dhana Aryawan mengatakan, jajarannya akan terus menerus mengingatkan serta mendisiplinkan masyarakat untuk selalu mematuhi protokol kesehatan guna meminimalisir serta memutus penyebaran Covid-19.
“Saya selalu menekankan kepada anggota agar terus menerus melaksanakan kegiatan oprasi Yustisi penegakan hukum tentang protokol kesehatan kepada masyarakat di era adaptasi kebiasaan baru ini, sehingga diharapkan masyarakat menjadi disiplin patuhi protokol kesehatan dan kita semua terhindar dari penyebaran Covid-19,” ujar Kapolres Bangli.
PENULIS : Tim Liputan Covid
EDITOR : Oka Suryawan