GIANYAR, balipuspanews.com – Sempat menghuni hotel prodeo tidak membuat residivis pencurian berinisial L,29, kapok. Perempuan asal Gunung Kidul, Yogyakarta, kembali diamankan Polsek Blahbatuh, Gianyar setelah melakukan pencurian di sejumlah rumah warga.
Unit Reskrim Polsek Blahbatuh meringkus pelaku Senin (4/1/2026) sore, setelah terbukti melakukan pencurian di tiga lokasi berbeda (TKP) di wilayah hukum Polsek Blahbatuh, Kabupaten Gianyar.
L bukanlah pemain baru. Berdasarkan catatan kepolisian, ia tercatat pernah dua kali mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kerobokan atas kasus serupa. Kini, ia harus kembali berhadapan dengan hukum setelah menyasar rumah dan warung warga di Banjar Sema, Desa Pering, dan Banjar Gelgel, Desa Keramas.
Kapolres Gianyar, AKBP Chandra C. Kesuma, melalui Kasi Humas Ipda I Gusti Ngurah Suardita, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang resah atas kehilangan sejumlah uang tunai dan perhiasan emas. Total kerugian yang dialami para korban diperkirakan mencapai puluhan juta rupiah.
“Modus operandi yang digunakan terduga pelaku adalah memanfaatkan situasi bangunan, baik rumah maupun warung, yang sedang kosong atau ditinggal pemiliknya dalam keadaan tidak terkunci,” ujar Ipda Suardita.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Blahbatuh Iptu I Kadek Kertayoga, bersama Panit I Opsnal Iptu I Wayan Driana bergerak cepat melakukan penyelidikan. Petunjuk di lapangan akhirnya mengarah pada L yang berdomisili di wilayah Perumahan Cemara Patolan, Desa Pering.
Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan sekitar pukul 15.00 WITA. Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor yang digunakan saat beraksi, pakaian pelaku, tas, dompet, kacamata, serta sisa uang tunai hasil kejahatan.
“Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui seluruh perbuatannya di tiga TKP tersebut,” tambah Ipda Suardita.
Saat ini, L beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Blahbatuh untuk proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 476 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dengan memastikan rumah atau tempat usaha terkunci rapat saat ditinggalkan, serta segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
Penulis : Ketut Catur
Editor : Oka Suryawan



