Jumat, April 26, 2024
BerandaDenpasarLalai, Pengasuh dan Pemilik TPA Jadi Tersangka Kematian Bayi 3 Bulan

Lalai, Pengasuh dan Pemilik TPA Jadi Tersangka Kematian Bayi 3 Bulan

DENPASAR, balipuspanews. com – Polresta Denpasar, Sat Reskrim Polresta Denpasar berhasil mengungkap pelaku tindak pidana Karena kelalaiannya mengakibatkan matinya orang dengan TKP di penitipan anak Princes House Childcare jalan Badak sari I Denpasar, dimana korban adalah bayi yang berusia 3 bulan dari orang tua berinisial AA, tersangka bernama Tina (39) dan Bu Made (39).

BERITA TERKAIT : 

Kejadian berawal pada kamis 9 Mei 2019 pelapor AA menitipkan anaknya bernama Elora di Tempat Penitipan Anak (TPA) dalam keadaan sehat kemudian menyerahkan kepada pengasuh TPA dan yang bertanggung jawab atas pengasuhan korban adalah tersangka Tina (39) dari keterangan tersangka bahwa korban sempat diberikan susu, mengganti popok dan memandikan korban, sekitar pukul 15.30 wita korban sempat terbangun dan tersangka menepuk pantat korban dalam posisi korban tengkurep kemudian korban di tinggal pengasuh.
.
“Dari pantauan CCTV tersangka sempat meninggalkan korban selama kurang lebih 30 menit dan setelah kembali sudah ditemukan dalam keadaan lemas hingga korban di bawa ke rumah sakit bros dan dinyatakan meninggal dunia,” Kata Kapolresta Denpasar Kombes Ruddi Setiawan., S.IK.,SH.,MH,. didampingi Kasat reskrim Kompol Wayan Arta Ariawan.,S.IK.,MH. Senin (13/5/2019).

BACA :  Rektor UHN Sugriwa Dukung AMSI Tangkal Hoax

Lebih lanjut dijelaskan saat dirumah sakit bayi tersebut sudah dalam keadaan lemas dan meninggal dunia, atas kelalaian tersebut pengasuh dan pemilik Tpa dikenakan pasal 76B Jo. Pasal 77B UU RI No.23 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan atau pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

“Tempat penitipan anak ini tidak memiliki ijin resmi dari dinas terkait hanya memiliki ijin yayasan, untuk itu pemilik Tpa bernama Bu Made juga kita jadikan tersangka dan pengasuh bayi tidak ada memiliki keahlian khusus dalam pengasuh bayi hanya diajarkan oleh pemilik,” ungkap Kombes Ruddi.

Untuk diketahui Tpa Princess House Childcare telah memperkerjakan pegawai yang tidak mempunyai kualifikasi keahlian dalam pengasuhan anak dan tidak adanya tenaga medis di TPA. (art/bpn/tim)

RELATED ARTICLES

ADS

- Advertisment -
- Advertisment -
TS Poll - Loading poll ...

Most Popular