Jumat, Maret 29, 2024
BerandaKlungkungLanggar Aturan, Proyek Pembangunan Pabrik Garam Dihentikan

Langgar Aturan, Proyek Pembangunan Pabrik Garam Dihentikan

SEMARAPURA, balipuspanews.com – Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta menghentikan proyek pembangunan pabrik garam seluas kurang lebih 1 hektar yang berlokasi di Dusun Karangdadi, Desa Kusamba Kecamatan Dawan, Selasa (28/7).

Seorang operator mesin ekskavator yang kedapatan tengah bekerja pun dipaksa menghentikan aktivitasnya oleh Bupati Suwirta yang didampingi Kasatpol PP dan Damkar Putu Suarta.

Menurut Bupati Suwirta, penghentian ini dilakukan karena pembangunan pabrik garam telah melanggar sejumlah ketentuan.

Diantaranya Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) no. 3 Tahun 2020 yang menyatakan Pantai Tegal Besar hingga Pantai Goa Lawah merupakan kawasan pariwisata, sehingga Pemkab Klungkung kini tengah menyiapkan tempat produksi garam konvensional sebagai atraksi wisata ditempat tersebut.

Serta Perda RTRW no. 1 tahun 2013 Kabupaten Klungkung tentang tidak boleh membangun permanen diarea sempadan pantai.

Selain itu area pembangunan pabrik garam ini juga merupakan lahan yang telah dimohonkan Pemkab Klungkung kepada BPN sebagai tempat produksi garam tradisional.

Pemkab Klungkung juga telah berhasil menyelesaikan berbagai ijin untuk garam beryodium kusamba yang beberapa hari lalu berhasil diluncurkan, seperti Ijin Indikasi Geografis dari Kementerian Hukum dan HAM, SNI serta ijin edar garam beryodium kusamba.

BACA :  Pemkab Klungkung Ngaturang Bakti Pengayar di Pura Agung Besakih

“Saya selaku Pemerintah daerah tidak pernah melarang investasi di Kabupaten Klungkung malah mengharapkan hadirnya investasi. Namun ingat siapapun yang ingin berinvestasi harus taat terhadap aturan yang ada. Ijin harus ada sebelum memulai pembangunan, apalagi pembangunan sebuah pabrik,” Ujar Bupati Suwirta dengan nada geram.

Kepada Satpol-PP dan Perbekel Desa Kusamba, Bupati Suwirta menginstruksikan untuk terus mengawasi lahan ini untuk memastikan pekerjaan proyek tidak dilanjutkan.

Jika investor ngotot ingin melanjutkan proyek ini, Bupati Suwirta mengaku akan menempuh jalur hukum. Selanjutnya Bupati Suwirta mengaku akan berkoordinasi ke BPN, apakah lahan dengan sertifikat hak milik bisa dipindah tangankan atau disewakan.

Sesuai Peraturan Daerah RTRW pihaknya juga tidak akan memberikan ruang untuk pembangunan bangunan permanen apapun diarea tersebut.

Penulis/Editor : Roni/Oka Suryawan

RELATED ARTICLES

ADS

- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular