Langgar Izin, Dua WNA Belanda Dideportasi

Gerard, WNA asal Belgia sedang menjalani pemeriksaan petugas Imigrasi Kelas II Singaraja. 

Singaraja, balipuspanews.com  — Kantor Imigrasi Kelas II Singaraja terpaksa mendeportasi pasangan suami istri (pasutri), Ronny De Boom dan Grietje Jacoba Van Der Stok merupakan Warga Negara Asing (WNA) asal Belanda.

Belakangan diketahui keduanya melanggar visa yang seharusnya travel atau berwisata, namun pada kenyataannya mereka menjalankan usaha di Kabupaten Buleleng.

Nah, selain mendeportasi dua warga asal Belanda, pihak Imigrasi Singaraja juga mengamankan seorang WNA asal Belgia yang terbukti mengalami gangguan jiwa.

Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Thomas Aries Munandar menjelaskan tindakan tegas yang diambil pihak Imigrasi Singaraja mendeportasi dua WNA Belanda, berawal dari laporan masyarakat.

Menurut laporan, kedua WNA Belanda menjalankan usaha penyewaan villa di wilayah Kabupaten Buleleng.

Baca Juga :  Peringati Hari Jadi HLUN ke-27, Wabup Suiasa Support Lansia Tetap Semangat dan Kuat

“Kedua WNA asal Belanda disinyalir mempunyai usaha villa di Buleleng. Saat kami introgasi, kedua WNA itu mengakui memiliki dua Villa di Kabupaten Buleleng dan menjalankan usahanya itu lewat promosi melalui media sosial,” ungkap Thomas, Kamis (12/4) di Kantor Imigrasi Kelas II Singaraja.

Dari hasil pemeriksaan dokumen, lanjut Thomas, baik Paspor dan Visa  keduanya masih berlaku.

Ronny, sebut Thomas memegang pasport dengan No. NUFPH818, dan Grietje memegang pasport dengan No. NM81D5527.

“Dokumen keimigrasian lengkap dan masih berlaku. Namun, mereka melanggar izin. Ya, Visa mereka kan travel, mereka berlibur sambil menjalankan usaha juga. Kami sudah deportasi keduanya, pada 4 April,” terangnya.

Pada bagian lainnya, seorang WNA asal Belgia bernama Paul Gerard M (52) masih dalam proses untuk dideportasi ke negara asalnya.

Baca Juga :  Bayern Munchen Raih Gelar ke-11 Berturut-turut Usai Borussia Dortmund Bermain Imbang

Gerard, sambung Thomas, terbukti mengalami gangguan jiwa.

Kini, Gerard sudah dibawa ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, untuk pemulihan psikisnya.

Menurut Thomas, Gerard pertama kali ditemukan dalam kondisi linglung di wilayah Besakih, Karangasem oleh masyarakat setempat, pada 6 April lalu.

Kemudian, warga setempat membawa Gerard ke Mapolsek Rendang, untuk diamankan. Polsek Rendang pun selanjutnya melakukan koordinasi dengan Imigrasi Singaraja.

“Karena dianggap mengganggu, hari Jumat minggu kemarin kami bawa ke Imigrasi untuk diintrogasi. Dokumen lengkap dan masih berlaku. Hanya saja, dia (Gerard)  tidak punya biaya hidup selama di Indonesia. Saat kami introgasi, dijawab masih nyambung tapi sedikit berbeda dari orang normal,” ujar Thomas.

Baca Juga :  Siapkan 14 Ribu Peserta Yoga, Ambara Ashram Siap Persembahkan Rekor Muri untuk Pemkab Badung

Saat itulah pihak Imigrasi Singaraja berkoordinasi dengan RSUD Buleleng, untuk memeriksa kejiwaan Gerard.

Hasilnya, Gerard dinyatakan mengalami gangguan jiwa.

“Kemarin malam, kami sudah bawa Gerard ke Rudenim, untuk pemulihan psikis. Dia tidak mau pulang ke Belgia, katanya dia merasa dimata-matai pemerintah Belgia, di apartemennya dipasang CCTV oleh pemerintahnya,” ujar Thomas.

Saat ini, pihak Imigrasi Singaraja masih terus melakukan koordinasi dengan pihak Konsulat Belgia di Denpasar, untuk memastikan kondisi psikis Gerard, sebelum nantinya diputuskan untuk mendeportasi Gerard.