Kamis, Desember 7, 2023
BerandaDenpasarLantik Pasangan Bupati/Walikota, Gubernur Koster : Buang Ego Sektoral

Lantik Pasangan Bupati/Walikota, Gubernur Koster : Buang Ego Sektoral

DENPASAR, balipuspanews.com – Gubernur Bali Wayan Koster melantik enam pasangan Bupati/Wali Kota terpilih hasil Pilkada serentak 9 Desember 2020 lalu di Gedung Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Denpasar, dengan penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 secara ketat, Jumat (26/2/2021).

Mereka yang dilantik di antaranya, I Gusti Ngurah Jaya Negara dan I Kadek Agus Arya Wibawa sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Denpasar, I Nengah Tamba dan I Gede Ngurah Patriana Krisna sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jembrana, I Gede Dana dan I Wayan Artha Dipa sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Karangasem.

Sang Nyoman Sedana Arta dan I Wayan Diar sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bangli, Komang Gede Sanjaya dan I Made Edi Wirawan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tabanan, serta mengucapkan selamat kepada I Nyoman Giri Prasta dan I Ketut Suiasa sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Badung periode 2021-2026.

“Upacara pelantikan hari ini merupakan momentum penting bagi kita dalam rangka percepatan proses pembangunan di Bali. Pasangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang telah dilantik, patut bersyukur dan berbahagia, karena telah mendapat kepercayaan dari masyarakat melalui proses demokrasi yang diselenggarakan sesuai peraturan perundang-undangan,” kata Gubernur Bali.

Koster mengajak para kepala daerah tingkat dua membuang ego sektoral apalagi ego pribadi atau kelompok yang tidak mencerminkan kepentingan rakyat. Ia juga mengajak seluruh Kepala Daerah senantiasa bersyukur lantaran Pilkada Serentak sukses digelar meski di tengah badai pandemi Covid-19.

Tentunya, menurutnya, itu semua berkat kerja keras KPU, Bawaslu, TNI dan Polri beserta jajaran, yang bersinergi dengan seluruh komponen masyarakat.

Oleh karena itu, “Saya atas nama Pemerintah dan masyarakat Bali, memberi apresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada penyelenggara dan semua pihak yang telah berkontribusi dalam penyelenggaraan Pilkada serentak di Bali,” ujarnya.

BACA :  Buka Musda KNPI, Bupati Sedana Arta Harapkan Pengurus Terpilih Bawa Perubahan Kepemudaan di Bangli

Lanjut Koster, kepercayaan yang telah diberikan oleh masyarakat harus dihayati dan dimaknai, dengan sesadar-sadarnya dan sedalam-dalamnya untuk menjadi pemimpin yang bertanggung jawab secara niskala dan sakala. Tanggung jawab tersebut secara nyata diwujudkan dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan daerah, dan pelayanan kepada masyarakat.

Sebagaimana amanat Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dan dipahami bersama, diantaranya Daerah Provinsi selain berstatus sebagai Daerah, juga merupakan Wilayah Administratif yang menjadi wilayah kerja bagi Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.

Gubernur diberikan kewenangan melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Kabupaten/Kota. Gubernur diberikan kewenangan memberikan penghargaan atau sanksi kepada Bupati/Wali Kota terkait dengan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

“Selain melaksanakan pembinaan dan pengawasan Gubernur mempunyai tugas dan wewenang menyelaraskan perencanaan pembangunan antar Daerah Kabupaten/Kota serta antara Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota di wilayahnya,” tegas Koster.

Sejalan dengan amanat dalam Undang-Undang tersebut, dia mengharapkan agar Bupati/Wakil Bupati serta Walikota/Wakil Walikota terlantik memahami bahwa penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan harus dilaksanakan dengan tatanan hierarki secara bertingkat, mulai dari Pusat, Provinsi, dan Kabupaten/Kota melalui koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi dengan tertib, disiplin, serta penuh rasa tanggung jawab.

Tak lupa dia menjabarkan tentang Pembangunan Bali yang telah direncanakan dan dilaksanakan secara utuh dan komprehensif berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2019 tentang RPJMD Semesta Berencana Provinsi Bali 2018-2023, yang mengimplementasikan Visi “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru.

“Visi ini mengandung makna Menjaga Kesucian dan Keharmonisan Alam Bali Beserta Isinya, untuk mewujudkan Kehidupan Krama Bali yang Sejahtera dan Bahagia, Sakala-Niskala menuju kehidupan Krama dan Gumi Bali sesuai dengan Prinsip Trisakti Bung Karno Berdaulat secara Politik, Berdikari Secara Ekonomi, dan Berkepribadian dalam Kebudayaan melalui Pembangunan Secara terpola, Menyeluruh, Terencana, Terarah dan Terintegrasi Dalam Bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia Berdasarkan Nilai-Nilai Pancasila 1 Juni 1945,” ujarnya.

BACA :  Mahasabha MGPSSR, Gubernur Koster Ajak Pasemetonan Dukung Pembangunan Bali

“Visi ini secara bersama-sama harus Kita laksanakan di seluruh wilayah Kabupaten/ Kota se-Bali sebagai pelaksanaan pembangunan dalam satu kesatuan wilayah, satu pulau, satu pola, dan satu tata kelola,” ujarnya.

Para pasangan kepala daerah juga diminta membumikan visi ini, dengan menaati dan melaksanakan produk hukum daerah yang telah ditetapkan Pemerintah Provinsi, yaitu sebanyak 38 Peraturan yang sangat penting dan strategis, terdiri dari 14 Peraturan Daerah dan 24 Peraturan Gubernur.

Keseluruhan peraturan ini merupakan landasan hukum untuk meletakkan dasar-dasar dalam rangka menata secara fundamental dan komprehensif pembangunan Bali yang berkaitan dengan Alam, Krama, dan Kebudayaan Bali sesuai dengan filosofi Sad Kerthi, agar kebijakan pembangunan berjalan dengan tatanan yang baik secara permanen dan berkelanjutan.

“Dengan demikian, Bali akan kembali menjadi pulau yang mataksu sebagai Padma Bhuwana, pusat peradaban dunia,” jelasnya.

“Arah kebijakan pembangunan Bali ke depan difokuskan pada penyeimbangan struktur dan fundamental perekonomian Bali antara pariwisata, pertanian dan kelautan, serta industri. Ini merupakan kebijakan strategis yang mendesak untuk dilaksanakan secara bersama-sama dalam upaya pemulihan dan penguatan perekonomian Bali, mengingat Bali memiliki potensi pertanian, kelautan, dan industri berbasis warisan tradisi dan budaya yang sangat unggul,” tambahnya.

Upaya tersebut telah dimulai dengan mendesain kebijakan percepatan pengembangan perekonomian Bali secara progresif dengan program tematik, meliputi Pembangunan pertanian dari hulu sampai hilir. Implementasi sistem pertanian organik menuju Bali pulau organik.

Pengembangan sumber daya kelautan. Implementasi sistem perekonomian Adat Bali. Industri dan teknologi kesehatan berbasis kearifan lokal Bali. Pembangunan industri branding Bali dari hulu sampai hilir. Pembangunan industri kreatif berbasis budaya branding Bali.

Pengembangan industri mode/fashion berbasis budaya Bali. Pengembangan, penguatan, dan pemberdayaan UMKM serta koperasi produksi, hingga Pengembangan Ekonomi Digital 6.0 Kerthi Bali.

BACA :  Denpasar Raih Penghargaan Pemerintah Daerah Terinformatif se-Bali

Yang tak kalah penting, para kepala daerah yang baru dilantik itu diminta aktif langsung memimpin penanganan pandemi Covid-19 akan memberi semangat dan motivasi bagi masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan sesuai kebijakan pemerintah.

“Jadi ini merupakan Instruksi Mendagri, para Bupati dan Walikota agar secara aktif memimpin langsung upaya penanganan Covid-19 bersama jajaran di wilayah masing-masing,” tegas Gubernur Bali jebolan ITB ini.

Sebagai penutup, Wayan Koster mengatakan harus dipahami bahwa pemulihan pariwisata dan perekonomian Bali, tidak akan bisa berjalan optimal bila pandemi Covid-19 belum bisa dikendalikan.

Tidak ada strategi dan pilihan lain, penanganan pandemi Covid-19 harus semakin baik agar dapat membangun kepercayaan masyarakat luar untuk berwisata ke Bali dengan nyaman dan aman.

Penulis/Editor : Budiarta/Oka Suryawan

RELATED ARTICLES

ADS

- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular