Jumat, April 19, 2024
BerandaNasionalJakartaLaporan BPK: Pengelolaan Aset Pemkab Jembrana, Tabanan dan Karangasem Efektif

Laporan BPK: Pengelolaan Aset Pemkab Jembrana, Tabanan dan Karangasem Efektif

JAKARTA, balipuspanews.com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mencatat mencatat upaya-upaya yang telah dilakukan oleh pemerintah daerah dalam efektivitas pengelolaan aset daerah.

Dari 183 objek pemerintah daerah (Pemda) yang diperiksa terkait pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan

dengan tujuan tertentu, lembaga auditor negara tersebut mendapati Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jembrana, Pemkab Tabanan, dan Pemkab Karangasem cukup efektif dalam penatausahaan aset tetap TA 2019-semester I 2020, sementara pada Pemkab Badung dan Bangli kurang efektif.

Hasil pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari Laporan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2020 Tahun 2020 dan Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Semester II Tahun 2020

BPK RI yang disampaikan dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-21 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2020-2021, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (22/6/2021).

Hasil pemeriksaan tersebut dilakukan terhadap 183 objek pemerintah daerah (Pemda) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang meliputi 1 hasil pemeriksaan keuangan, 85 hasil pemeriksaan kinerja, dan 97 hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu.

“Hasil pemeriksaan BPK menunjukkan bahwa Pemkab Jembrana, Pemkab Tabanan, dan Pemkab Karangasem cukup efektif dalam penatausahaan aset tetap TA 2019-semester I 2020, sementara pada Pemkab Badung dan Bangli kurang efektif” bunyi LHP yang tertuang dalam IHPS II Tahun 2020.

BACA :  Diduga Korsleting Listrik, Toko Printer Hangus Terbakar, Kerugian 4 Miliar

Efektifitas tersebut diantaranya, Pemkab Jembrana telah mengatur pelaksanaan kegiatan penatausahaan BMD pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jembrana Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pengelolaan BMD, dan Pemkab Tabanan telah menetapkan Perda Nomor 15 Tahun 2017 tentang Pengelolaan BMD yang mengatur kegiatan penatausahaan BMD.

Sedangkan Pemkab Karangasem telah melaporkan aset tetap yang memenuhi rentang waktu untuk menyusun neraca daerah untuk peningkatan akuntabilitas laporan keuangan pada TA 2019-semester I 2020 secara memadai.

Kendati demikian, BPK juga menemukan adanya permasalahan dalam pengelolaan aset daerah. Antara lain pencatatan BMD belum sepenuhnya dilakukan secara valid, lengkap dan akurat.

“Permasalahan ini terjadi pada Pemkab Jembrana, Pemkab Tabanan, Pemkab Karangasem, dan Pemkab Badung,” sebut LHP BPK tersebut.

Pada Pemkab Jembrana terdapat nilai BMD yang dicatat belum sesuai kebijakan akuntansi. Pemkab Tabanan belum mencatat mutasi penambahan BMD yang berasal dari hibah.

Pemkab Karangasem belum mencatat pemanfaatan aset tetap dan dalam melaporkan aset tetap belum sepenuhnya dilengkapi penyajian dan pengungkapan peristiwa/kejadian yang mendukung penyusunan neraca daerah.

BACA :  Gelar Operasi Duktang, Tim Gabungan Temukan Pekerja Cafe Tanpa Identitas

Kemudian, Pemkab Badung belum melaksanakan inventarisasi secara memadai, serta belum memperbaharui informasi BMD secara akurat. Akibatnya, pelaporan BMD tidak informatif dan akurat dalam mendukung akuntabilitas laporan keuangan, KIB tidak dapat memberikan informasi identitas BMD yang lengkap dan andal, serta hasil pelaksanaan inventarisasi BMD belum dapat dimanfaatkan untuk pengambilan keputusan dalam pengelolaan BMD.

Sementara dari sisi regulasi perencanaan dan penganggaran BMD pada Pemkab Bangli, dinilai belum memadai, antara lain karena penyusunan Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah (RKBMD) pemanfaatan, penghapusan, pemindahtanganan, serta perencanaan kebutuhan belum sepenuhnya berpedoman pada standar harga, standar barang, dan standar kebutuhan.

“Akibatnya, pemanfaatan, pemindahtanganan, dan penghapusan BMD tidak memiliki dasar dalam bentuk rencana kebutuhan, dan usulan RKBMD tidak sesuai spesifikasi barang yang dibutuhkan,” tulis BPK dalam laporannya.

Untuk itu, BPK telah merekomendasikan kepada pertama, Bupati Jembrana agar memerintahkan Sekretaris Daerah menginstruksikan pejabat penatausahaan pengguna barang lebih cermat dalam melakukan verifikasi dengan berpedoman kepada SAP tentang Aset Tetap dan memerintahkan Kepala BPKAD melaksanakan pendidikan dan pelatihan tentang inventarisasi BMD.

BACA :  Security Tangkap Pelaku Pencurian Helm di Plaza Renon

Kepada Bupati Tabanan agar memerintahkan Sekretaris Daerah agar menyusun usulan Perbup tentang sistem dan prosedur yang di antaranya mengatur pembukuan BMD dan menyusun usulan kebijakan terkait metode, tahapan, pelaporan, dan tindak lanjut kegiatan inventarisasi BMD.

Kemudian, kepada Bupati Karangasem agar menginstruksikan pengguna barang Sekretariat Daerah, dan Dinas Lingkungan Hidup agar menyusun kajian atas pengelolaan aset tetap yang digunakan, serta Sekretaris Daerah mengatur pedoman penggunaan Simda BMD untuk mendukung penyajian dan pengungkapan dalam neraca daerah sesuai SAP.

Lalu kepada Bupati Badung agar pengelola barang mengusulkan Perbup yang mengatur sistem dan prosedur terkait kegiatan pembukuan BMD dan lebih optimal dalam melakukan koordinasi dalam melakukan inventarisasi BMD.

Terakhir, kepada Bupati Bangli agar menyusun Perbup sebagai bentuk turunan dari revisi Perda Nomor 16 Tahun 2016 serta Kepala Dinas Perhubungan dan Dinas Pendidikan menyusun renja OPD yang sesuai dengan RPJMD. Hasil pemeriksaan atas pengelolaan aset daerah mengungkapkan 35 temuan yang memuat 1 permasalahan kekurangan penerimaan sebesar Rp12,74 juta dan 37 permasalahan ketidakefektifan.

Penulis : Hardianto

Editor : Oka Suryawan

RELATED ARTICLES

ADS

- Advertisment -
- Advertisment -
TS Poll - Loading poll ...

Most Popular