JAKARTA, balipuspanews.com – Petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim Polri telah menerbitkan nomor Laporan Polisi (LP) atas pelaporan dugaan tindak pidana penodaan agama dengan terlapor Desak Made Darmawati.
“Pelaporan sudah kelar. Tinggal pemeriksaan bukti-bukti yang kami ajukan. Jadi kami masih menunggu tindaklanjut pemeriksaan yang akan dilakukan pihak Bareskrim Polri,” ucap Ketua Presidium Pimpinan Pusat Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (PP-KMHDI) I Putu Yoga Saputra dikonfirmasi, Kamis (22/4/2021).
Yoga menjelaskan berkas laporan diterima petugas SPKT Bareskrim Polri, pada Rabu (21/4/2021), dengan KMHDI sebagai pihak pelapor. Namun, secara kelembagaan KMHDI menggunakan institusi Forum Alumni KMHDI (FA-KMHDI) karena masih terganjal persoalan teknis.
“Jadi kami tetap menggunakan surat kuasa dari FA-KMHDI dan diterima oleh petugas Polri,” terang Yoga.
Selain FA-KMHDI, sejumlah perwakilan lain juga mendampingi KMHDI dengan status sebagai saksi pelaporan. Antara lain dari Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Kota Cimahi, Jawa Barat dan Aliansi Bhinneka Hindu Nusantara (ABHN).
Yoga mengatakan pihaknya akan terus memantau progres pelaporan untuk memastikan bahwa laporan yang diajukan KMHDI ditindaklanjuti oleh Bareskrim Polri.
“Pekan depan kita akan kembali ke Bareskrim Polri untuk memantau progres laporan yang kita buat. Mungkin Senin pekan depan,” imbuh Yoga.
Laporan dugaan tindak pidana penodaan agama telah terdaftar dalam Surat Tanda Terima Laporan Nomor : STTL/158/IV/2021/BARESKRIM dan Laporan Polisi Nomor : LP/B/0260/IV/2021/BARESKRIM tanggal 21 April 2021.
Laporan menyertakan sejumlah bukti antara lain bukti video ceramah agama Desak Made Darmawati di akun YouTube Istiqomah TV.
Dalam video ceramah tersebut, berisi rekaman ceramah Desak Made Darmawati (DMD). Video yang berdurasi sekitar 30 menit itu, memperlihatkan Desak Made Darmawati yang menyinggung dan menyudutkan agama Hindu. Agama DPD sebelumnya sebelum berpindah keyakinan.
Beberapa bagian dari ceramah DMD dinilai bernada menistakan agama Hindu, antara lain, menyebutkan orang Hindu di Bali dalam kegiatan ibadahnya sering mengundang setan. Agama Hindu juga disebut memiliki banyak tuhan.
DMD juga menyebut Pulau Bali bersama negara penganut Hindu besar lainnya seperti India, China dan Korea disebutnya sebagai wilayah koloni terbesar tempatnya para setan.
Atas ceramahanya itu, DMD telah menyampaikan permintaan maaf kepada umat Hindu. Klarifikasi dan pernyataan maaf Made Darmawati disampaikan dalam pertemuan khusus di kompleks Pura Mustika Dharma, Cijantung, Jakarta Timur, Sabtu (17/4/2021) malam, yang disaksikan Dirjen Bimas Hindu Kementerian Agama (Kemenag) RI Tri Handoko Seto, Ketua Umum Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Wisnu Bawa Tenaya, Rektor Uhamka Gunawan Suryoputro, serta perwakilan dari Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK).
Penulis : Hardianto
Editor : Oka Suryawan



