Laporan Hasil Pemeriksaan Pengelolaan PAD Diterima, Pemkab Terima Banyak Masukan

Wakil Bupati Buleleng (tengah) saat menerima hasil laporan BPK perwakilan Provinsi Bali
Wakil Bupati Buleleng (tengah) saat menerima hasil laporan BPK perwakilan Provinsi Bali

BULELENG, balipuspanews.com – Laporan hasil pemeriksaan atas pengelolaan keuangan Pendapan Asli Daerah (PAD) Tahun Anggaran 2019 dan 2020 oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng telah selesai dan diterima dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Bali.

Namun dalam penyerahan laporan tersebut banyak masukan diberikan oleh BPK agar kedepan PAD di Kabupaten Buleleng bisa meningkat.

Hal ini diketahui saat acara Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan BKP Provinsi Balil untuk Pemkab Buleleng, di Gedung BPK Provinsi Bali, Senin (28/12/2020).

Laporan Hasil Periksaan (LHP) Atas Pengelolaan Pendapatan Asli Daerah diserahkan Langsung Kepala BPK Perwakilan Bali yang diwakili oleh Pelaksana Harian (Plh) Kepala BPK Perwakilan Bali I Gusti Ngurah Satria Perwira dan diterima langsung Wakil Bupati Buleleng dr. I Nyoman Sutjidra,Sp.OG didampingi Ketua PRD Buleleng Gede Supriatna.

Baca Juga :  DPRD Badung Mengucapkan Selamat Memperingati Hari Lahir Pancasila

Wakil Bupati Buleleng dr. I Nyoman Sutjidra, Sp.OG menyampaikan rasa ucapan terima kasih terhadap BPK Perwakilan Bali yang terus memberikan arahan dan rekomendasi agar PAD Kabupaten Buleleng bisa lebih meningkat.

Hal ini dalam rangka pemenuhan Undang-undang nomor 15 tahun 2006 tentang Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) dan Undang-undang tahun 2004 tentang Pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara.

Setelah mendapat beberapa rekomendasi dan banyak masukan pihaknya akan terus mengoptimalkan beberapa sektor yang berpeluang bisa meningkatkan PAD kedepan.

“Segera kita tindaklanjuti atas rekomendasi BPK. Banyak masukan kita dapat semua itu untuk meningkatkan PAD kita. Terutama pajak daerah dan retribusi daerah untuk dikelola lebih memadai. Kita juga akan optimalkan pajak parkir, dan juga mengoptimalkan pajak Hotel dan restaurant yang ada di Buleleng,” jelasnya.

Baca Juga :  Buntut Oknum Bule Abaikan Kesucian, Pura di Karangasem Dijaga Ketat

Melalui diterimanya laporan hasil pemeriksaan kepatuhan atas pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Buleleng. Selanjutnya Pemkab Buleleng sudah menyusun aksi strategis untuk menindak lanjuti hasil laporan Pemeriksaan BPK Perwakilan Bali. Itu dilakukan guna mengantisipasi terjadi temuan-temuan pada saat BPK Perwakilan Bali melaksanakan pemeriksaan di Wilayah Kabupaten Buleleng.

“Untuk mengantisipasi adanya temuan dari BPK Perwakilan Bali selama melaksanakan pemeriksaan Pemkab Buleleng Sudah membentuk tim untuk menindaklanjutinya,” imbuhnya

Disisi Lain, Plh Ketua BPK Perwakilan Bali I Gusti Ngurah Satra Perwira menerangkan atas laporan hasil pemeriksaan yang telah diserahkan, Pemkab Buleleng melalui Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait berkewajiban untuk menyampaikan perkembangan tindak lanjut yang dilakukan kepada BPK sesuai ketentuan pasal 20 ayat 3 undang-undang Nomor 15 tahun 2004.

Baca Juga :  Sanjaya: Semua Harus Berbahagia, Negeri Ini Disatukan Pancasila

Selambat-lambatnya 60 hari sejak LHP diserahkan, nantinya pihak DPRD Buleleng juga diharapkan mampu mendorong dan mengawasi tindak lanjut rekomendasi BPK dengan melakukan pembahasan sesuai kewenangannya. Bahkan jika nantinya khusus untuk di pajak masih ada keterlambatan maka diharapkan sanksi tegas harus ditegakkan.

“Kita berharap Pemkab Buleleng khsusnya SKPD pengelola PAD lebih optimal mengelola pendapatannya sesuai dengan regulasi. Kalau ada terlambat membayar pajak sanski tegas harus ditegakkan. Sanksi administrasi berupa sanksi denda,” tutupnya.

Penulis : Nyoman Darma 

Editor : Oka Suryawan