Jumat, Maret 29, 2024
BerandaDenpasarLaporan ke KPK, Setahun Polda Bali Tangani 8 Kasus Korupsi

Laporan ke KPK, Setahun Polda Bali Tangani 8 Kasus Korupsi

DENPASAR, balipuspanews.com – Selama setahun (2021), Polda Bali menangani 8 kasus korupsi dan kini masih ke tahap penyidikan. Penanganan kasus korupsi ini dilaporkan langsung kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menggelar rapat koordinasi (rakor) di Mako Polda Bali, pada Kamis (13/1/2022).

Usai pertemuan, Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango menggelar jumpa pers didampingi Kapolda Bali Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra, Wakapolda Bali Brigjen I Ketut Suardana.

Nawawi membenarkan adanya 8 perkara korupsi yang ditangani Polda Bali sudah dilaporkan ke KPK. Menurutnya, KPK memiliki tugas pokok melakukan supervisi terhadap seluruh perkara tindak pidana korupsi yang ditangani oleh aparat penegak hukum lain.

Ditegaskan Nawawi, ada enam tugas pokok KPK. Dimana diantaranya dua tugas pokok berhubungan dengan Polri. Yakni tugas koordinasi dan supervisi.

“Kami berkoordinasi dengan Kapolda dan jajaran terkait hal-hal yang sedang dilakuan dan apa yang akan dilakukan berkenaan dengan kebijakan-kebijakan strategi pemberantasan korupsi. Begitu juga dalam hal supervisi,” terangnya.

Diungkapkan Nawawi, pihaknya juga datang bersama PLT Deputi Korupsi Brigjen Pol Yudhiawan guna mencatat beberapa hal ke penyidik Tipikor di lingkungan Polda Bali. Sehingga pada prinsipnya, KPK akan membangun sinergitas berkaitan dengan strategi pemberantasan korupsi.

BACA :  Tingkatkan PAD dari Sektor Pariwisata, DPRD Bogor Kunjungi DPRD Badung

“Kami mencoba melihat perkara-perkara apa yang sepantasnya perlu disupervisi atau sebaliknya yang saat ini sedang ditangani penyidik di Polda Bali dan jajaran. Kami berharap jajaran Polda bisa mempertahankan kinerja yang baik dalam pemberantasan korupsi,” pintanya.

Penjelasan terpisah disampaikan Kapolda Bali Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra. Ia mengatakan bahwa 8 perkara korupsi yang sudah di SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan, red) sudah tersebar di beberapa Polres di wilayah hukum Polda Bali.

Terdiri dari 1 SPDP ditangani Polda Bali, 1 ditangani Polres Badung, 1 ditangani Polres Gianyar, 2 ditangani Polres Tabanan, 1 ditangani Polres Bangli, dan 2 ditangani Polres Karangasem.

Meski sudah menjelaskan adanya 8 perkara korupsi tersebut, Kapolda Putu Jayan enggan memberikan identitas terlapor terlibat.

“Jadi, ada delapan SPDP perkara Tipikor yang dilaporkan ke KPK. Dengan sinergitas yang ada apabila dibutuhkan kerja sama terkait dengan penanganan berkaitan dengan KPK pasti kita bantu,” tegasnya.

Penulis : Kontributor Denpasar 

Editor : Oka Suryawan

RELATED ARTICLES

ADS

- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular