Laporkan Pelaku Perusakan Hutan, Dapat Hadiah 2 Juta

Masing-masing ketua kelompok pengelola hutan saat beraudiensi dengan Bupati Jembrana, I Nengah Tamba, Kapolres Jembrana AKBP I Dewa Gede Juliana, Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali, I Made Teja, Kepala UPTD Kawasan Pengelolaan Hutan Bali Barat (KPH), Agus Sugiyanto di Rumah Jabatan Bupati Jembrana, Jumat (21/10/2022)
Masing-masing ketua kelompok pengelola hutan saat beraudiensi dengan Bupati Jembrana, I Nengah Tamba, Kapolres Jembrana AKBP I Dewa Gede Juliana, Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali, I Made Teja, Kepala UPTD Kawasan Pengelolaan Hutan Bali Barat (KPH), Agus Sugiyanto di Rumah Jabatan Bupati Jembrana, Jumat (21/10/2022)

JEMBRANA, balipuspanews.com– Musibah banjir bandang yang terjadi tahun ini di Jembrana mengharuskan semua pihak untuk saling introspeksi. Banjir yang terjadi tahun ini terbesar dibandingkan sebelumnya jika dilihat dari kerusakan serta banyaknya warga  terdampak.

Oleh karena itu selain memfokuskan pada penanganan dan pemenuhan kebutuhan warga terdampak, Bupati Jembrana, I Nengah Tamba juga mengajak semua pihak khususnya warga pengelola hutan desa meliputi Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) dan Kelompok Tani Hutan (KTH), komitmen menjaga hutan Jembrana.

Kesepakatan untuk menjaga dan mengawasi hutan dengan penandatanganan komitmen tertulis  oleh masing masing ketua kelompok pengelola hutan, dihadapan Bupati Jembrana I Nengah Tamba, Kapolres Jembrana AKBP I Dewa Gede Juliana, Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali, I Made Teja, Kepala UPTD Kawasan Pengelolaan Hutan Bali Barat (KPH), Agus Sugiyanto di Rumah Jabatan Bupati Jembrana, Jumat (21/10/2022).

Komitmen itu kesiapan melaksanakan pengelolaan hutan sesuai ketentuan dan mencegah terjadinya pemotongan pohon, pembakaran lahan, peneresan pohon, perluasan areal baru serta kegiatan lain yang melanggar ketentuan hukum.

Bupati Jembrana, I Nengah Tamba menyebut kesepakatan tertulis dengan surat bermaterai itu bentuk komitmen  rasa tanggung jawab untuk turut menjaga hutan Jembrana.

“Hari ini kita cari solusi. Kita buat pernyataan tertulis bersama untuk
melindungi hutan. Kami tidak menjustifikasi bapak semua sebagai pelaku perusakan hutan tapi mari kita berempati, saling mulat sarira, berempati akan musibah, tanggungjawab bersama agar musibah ini tidak terulang kembali.
Caranya dengan ikut bertanggung jawab mengawasi hutan,” ujar Tamba.

Baca Juga :  Resmikan PLUT, Lihadnyana: Fasilitas dan Pelatihan Gratis untuk UMKM

Bupati melanjutkan harus ada kesungguhan dari semua pihak agar musibah banjir bandang tidak terulang kembali. Komitmen ini katanya mesti segera disebarluaskan kepada masing masing anggota untuk dilaksanakan.

Saat ini ada 32 kelompok LPHD  dengan jumlah anggota mencapai 4930 yang diberikan izin menanam hutan di desanya dengan tanaman produktif.

“Saya siap bantu bibit, dan memfasilitasi bantuan lainnya jika  ada komitmen baik, bersama sama jaga hutan. Informasikan kepada seluruh anggota karena bapak-bapak  disini adalah informan kami. Selain menjaga dan mengawasi, beri kami masukan.

Laporkan kepada kepada polsek terdekat. Kepada KPH, termasuk ke bupati kalau tidak ada perkembangan. Sebaliknya kami akan siap support kegiatan KTH, memajukan usaha KTH dengan support bibit dengan komitmen itu,” ungkapnya.

Wujud keseriusan bupati untuk menjaga hutan, secara spontanitas langsung mengelar sayembara terbuka bagi anggota dan kelompok  yang memberikan informasi terkait perusakan hutan dengan hadiah Rp 2 juta.

“Hadiah itu dari kantong pribadi bupati sendiri bagi yang mampu memberikan informasi terkait pelaku perusakan hutan. Saya siapkan uang tunai Rp 2 juta secara pribadi bagi KTH yang bisa memberikan informasi terkait perusakan hutan. Jadi ada data dan fotonya,”jelasnya.

Baca Juga :  Serangkaian HUT ke-26 Perumda Tirta Sewakadarma, Wawali Arya Wibawa Lakukan Prosesi Pakelem di Pantai Mertasari

Hal itu, bentuk komitmennya secara pribadi menjaga hutan Jembrana. Sehingga kedepan musibah banjir bandang tidak terulang lagi dan hutan Jembrana tetap lestari.

Sementara Kapolres Jembrana, AKBP I Dewa Gede Juliana menyebut musibah yang terjadi menuntut keseriusan semua pihak agar tidak terulang kembali. Salah satunya keseriusan untuk menjaga hutan.

Sedangkan para masyarakat pengelola hutan ini diberikan izin untuk mengelola hutan dengan ketentuan sudah disepakati.

“Harapan kita betul-betul disepakati apa yang boleh ditanam dan dilakukan karena izin pemanfaatan hutan ini. Ini pasti sudah mendapat kajian sebelumnya. Tidak boleh menebang hutan yang dimanfaatkan meminimalisir akibat bencana,”ungkapnya.

Kapolres menyadari, dengan mengandalkan polisi kehutanan saja sulit menjaga hutan Jembrana yang begitu luas, terlebih personil terbatas. Karena itu disarankan agar petugas dalam pengawasan hutan memanfaatkan teknologi.

“Pantau dengan drone secara periodik. Bisa direkam mana yang kira-kira  hutan kita yang masih aman termasuk apabila ada pohon tumbang. Jadi ada evaluasi secara berkala,” ujarnya.

Atas musibah ini sebutnya, masyarakat banyak menyalahkan pengelolaan hutan. Pihaknya berjanji tidak segan-segan mengambil tegas apabila terjadi berbagai kecurangan pengelolaan hutan.

“Harus kita awasi bersama karena hutan di Bali Barat ini begitu luas. Mohon kesepakan itu dilaksanakan. Jangan sampai ada kelompok, ada anggota tersangkut masalah hukum. Termasuk aktivitas melanggar dari luar desa mohon diinformasikan,” ungkapnya.

Baca Juga :  Bahas Restorasi Ekologi Hutan, Kuliah Tamu Hadirkan Pembicara Internasional

Kapolres berharap berbagai kecurangan seperti sengaja mematikan pohon dengan racun, membuka lahan diluar izin akan menjadi atensi pihak berwajib.

“Ini menjadi atensi kami dan bisa kami cek dengan uji labfor apabila ada kesengajaan, berlaku curang,  memberi racun untuk mematikan pohon. Jadi jangan sampai ada dari kelompok maupun anggota pengelola hutan  tersangkut masalah hukum,” tandasnya.

Disisi lain, Kepala UPTD KPH Bali Barat, Agus Sugiyanto menyambut baik kesepakatan dalam bentuk komitmen tertulis. Menurutnya upaya menjaga hutan bersama kelompok masyarakat sudah sering disampaikan dengan pendekatan sosial, filosofi menyama braya, melalui tetua dan kelompok.

Ia mengakui pengawasan sangat terbatas dengan personil penyuluh hutan hanya dua orang. Sedangkan  luasan hutan yang harus diawasi 37.182 hektare.

Sementara luasan izin pengelolaan hutan desa mencapai 12 ribu hektare blok pemanfaatan bekas perambahan hutan, dengan luas yang baru dimanfaatkan masyarakat mencapai 5771 hektar.

“Kita ingin kelompok ini benar-benar fokus menjadi penyelamat hutan. Mencegah illegal logging karena kami akui memiliki keterbatasan. Jadi harus bersama sama,” tandasnya.

Penulis: Anom
Editor: Oka Suryawan