Selasa, April 16, 2024
BerandaBadungLari Usai Nabrak Motor, Pengemudi Mobil Diamankan

Lari Usai Nabrak Motor, Pengemudi Mobil Diamankan

MANGUPURA, balipuspanews.com – Anggota Satuan Lalu Lintas Polres Badung mengamankan seorang pengemudi mobil Xenia berplat DK 1452 FM, berinisial WW,50, karena ketahuan

melaju mobilnya usai menabrak sepeda motor di jalan raya Sibang, Abiansemal, Badung, Minggu (2/5/2021) lalu.

Lakalantas tersebut sempat viral di Medsos.

Menurut Kasat Lantas Polres Badung AKP Aan Saputra, kecelakaan itu melibatkan mobil Daihatsu Xenia DK 1452 FM yang disopiri WW. Korban kecelakaan adalah AA,23, mengendarai sepeda motor Honda Vario DK 5840 FAB. Saksi korban saat itu membonceng seorang gadis berinisial SM,14.

AKP Aan mengatakan peristiwa kecelakaan terjadi sekitar pukul 22.00 WITA diawali sepeda motor Vario DK 5840 FAB bergerak dari arah timur menuju ke arah barat. Sedangkan mobil pelaku melaju dari arah belakang.

Sesampainya di TKP, tiba-tiba mobil pelaku menyalip motor dengan kecepataan tinggi. Mobil tersebut menyalip ke sisi kanan dan langsung menyerempet motor yang dikendarai oleh korban. Akibat tabrakan tersebut, kedua pengendara motor asal Banjar Dukuh Sengguan, Munggu, Mengwi Badung, terjatuh dan mengalami luka luka.

BACA :  Mengenal Produk Wine Asli Buleleng Yang Menyehatkan

Tragisnya, walau sudah mengetahui tabrakan tersebut, pelaku yang tinggal di Jalan Padma Muncan, Kelurahan Kapal, Mengwi, Badung malah terus tancap gas.

“Kecelakaan tabrak lari itu terekam kamera CCTV yang terpasang di mobil lain dan viral di medsos,” terang AKP Aan.

Perwira asal Makassar, Sulawesi Selatan ini mengatakan tidak ada korban jiwa dalam peristiwa kecelakaan tersebut. Hanya, anak gadis yang dibonceng oleh korban mengalami luka lecet pada perut dan luka bakar di kaki kanan sehingga perlu dirawat di RSUP Sanglah.

Setelah kasus itu viral, pihak Satlantas Polres Badung bergerak cepat menangkap pelaku di rumahnya, pada Senin (3/5/2021). Namun dalam pemeriksaan dia mengaku tidak sengaja menyerempet motor korban.

“Sengaja atau tidak sengaja, cara mengemudi pelaku telah membahayakan nyawa pengendara lainnya. Dia melanggar pasal 311 dan 312 UU No. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan dengan ancaman satu tahun penjara. Dia kami tahan,” tegasnya.

Penulis : Kontributor Denpasar 

Editor : Oka

RELATED ARTICLES

ADS

- Advertisment -
- Advertisment -
TS Poll - Loading poll ...

Most Popular