Libatkan Akademisi, 4 Ranperda Inisiatif Dewan Mulai Dibahas

Pembahasan Ranperda hasil inisiatif dewan oleh DPRD Badung, Jumat (6/1/2023)
Pembahasan Ranperda hasil inisiatif dewan oleh DPRD Badung, Jumat (6/1/2023)

BADUNG, balipuspanews.com – Tiga Perguruan Tinggi di Bali dilibatkan dalam merancang 4 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Badung. Ranperda hasil inisiatif dewan itu mulai dibahas oleh DPRD Badung, Jumat (6/1/2023).

4 Ranperda tersebut adalah Ranperda inisiatif tentang Sistem Pemerintahan Yang Berbasis Elektronik (oleh Tim Pelaksana Penyusunan Naskah Akademik dari Institut Teknologi dan Bisnis Stikom Bali), Ranperda Inisiatif tentang Bumi Banten (oleh Tim Pelaksana Penyusunan Naskah Akademik dari Fakultas Hukum Universitas Warmadewa),

Ranperda inisiatif tentang Data Dasar Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Berbasis Data Desa Presisi, (oleh Tim Pelaksana Penyusunan Naskah Akademik dari LPPM Universitas Udayana) dan Ranperda inisiatif tentang Proteksi Produk Pertanian (oleh Tim Pelaksana Penyusunan Naskah Akademik dari LPPM Universitas Udayana).

Baca Juga :  Pelatih PSG Berharap Messi Mendapat Sambutan Baik Di 'Laga Terakhir'

Ketua Bampemperda DPRD Badung Wayan Sugita Putra didampingi Made Retha dan Sekwan Gusti Agung Made Wardika mengatakan, 4 Ranperda yang dibahas adalah inisiatif dari DPRD.

Dalam pemaparan dari pihak penyusun naskah akademik yakni universitas Warmadewa, Stikom, dan Universitas Udayana disimpulkan bahwa naskah akademik ini bisa dilanjutkan untuk kepembentukan Pansus Khusus (Pansus).

“Sebelum itu kita akan bertemu kembali dengan belaiu beliau penyusun naskah akademik dengan mengundang eksekutif pihak pemerintah daerah. Nanti OPD yang pengampunya yang melaksanakan itu,” ujarnya.

Untuk tahap selanjutnya, Sugita Putra menyatakan akan bertemu dengan pihak eksekutif pemerintah daerah untuk melakukan diskusi kembali terkait draft dari pada empat ranperda tersebut.

Baca Juga :  Lewati Manchester United, Real Madrid Dinobatkan Sebagai Club Sepakbola Paling Berharga Di Dunia

“Selanjutnya baru kita kirim ke Kanwil hukum dan HAM untuk diharmonisasi. Setelah itu selesai baru kita membentuk pansus,” tuturnya.

Penulis: Kadek Adnyana

Editor: Oka Suryawan