Kamis, April 18, 2024
BerandaDenpasarLokasi Bandara Bali Utara di Desa Sumberklampok

Lokasi Bandara Bali Utara di Desa Sumberklampok

DENPASAR, balipuspanews.com – DPRD Provinsi Bali kembali melanjutkan sidang paripurna ke-17, Senin (4/7/2022), dengan agenda jawaban pemerintah terhadap Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Provinsi Bali terkait dua Ranperda yaitu Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali Tahun 2022-2042 dan Ranperda Provinsi Bali Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2021.

Gubernur Bali yang diwakili Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati menjawab terkait pandangan Fraksi-Fraksi yang menanyakan lokasi Bandar Udara baru Bali Utara, Wagub menjelaskan, bahwa lokasi pembangunan Bandara Udara baru Bali Utara, pemerintah terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk mendapatkan keputusan yang lebih cepat sehingga bisa diakomodasi dalam Ranperda tentang RTRW Provinsi Bali.

“Jika sampai akhir pembahasan Ranperda, kita belum mendapat kepastian lokasi dari pemerintah pusat, maka dalam Ranperda ini kita rancang norma yang memberikan keleluasaan untuk menyesuaikan dengan arahan lokasi sesuai penetapan pemerintah pusat,” paparnya.

Ia juga menambahkan, Rencana lokasi Bandar Udara Bali Utara berdasarkan Surat Menteri ATR/Ka.BPN Nomor PF.01/08-200/I/2021 tanggal 15 Januari 2021 di Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng.

Karenanya, dalam Ranperda RTRWP ini arahan lokasi bandar udara Bali Utara ditempatkan di Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak. Setelah Ranperda RTRWP ini ditetapkan, maka Perda RTRW Kabupaten Buleleng akan mengikuti arahan Perda Provinsi.

Dalam Rapat Paripurna ke-7 ini, rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Bali I Nyoman Adi Wiryatama, dihadiri Wakil DPRD Bali dan seluruh anggota DPRD Bali serta para undangan lainnya.

Wagub menambahkan, atas Pandangan Umum Fraksi-fraksi yang disampaikan pada tanggal 27 Juni 2022.

Pihaknya, memberikan apresiasi setinggi-tingginya terhadap materi dan substansi Pandangan umum seluruh Fraksi atas Raperda Provinsi Bali tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali Tahun 2022-2042, dan Raperda Provinsi Bali tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2021.

BACA :  Karangasem Berstatus UHC, Ada Warga Berobat BPJSnya Dikatakan Tidak Aktif

“Terimakasih atas apresiasi Dewan terhadap pencapaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2021. Saya akan terus membangun tata kelola 4 pemerintahan yang baik agar Pemerintah Provinsi Bali lebih baik lagi kedepannya,” ujarnya.

Wagub mengatakan, berkenaan dengan Pandangan umum seluruh Fraksi atas Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali Tahun 2022-2042, pihaknya merangkum penjelasan dan jawabannya sebagai berikut, dalam proses realisasi perwujudan pemanfaatan ruang baik untuk lokasi bandara maupun lokasi terminal LNG, masih tetap diperlukan kajian-kajian untuk memastikan kelayakan teknis dan lingkungan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

“Pembagian zona-zona wilayah dalam RTRW memiliki tingkat kedetailan yang berbeda-beda. Untuk RTRW Provinsi, RTRW Kabupaten, dan RTRW Kota disusun dengan muatan dalam lingkup kawasan dengan skala peta 1:250.000 sampai dengan skala 1:25.000.

Pada tingkat Rencana Detail Tata Ruang, 5 pengaturan pemanfaatan ruang disusun dengan muatan yang lebih detail, tegas, dan terperinci dalam lingkup blok dan sub blok kawasan dengan skala 1:5.000.

Rencana Tata Ruang disusun sebagai perwujudan pemanfaatan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan yang berkelanjutan serta sebagai wujud sinergitas pelaksanaan kebijakan pemanfaatan ruang lintas sektoral melalui pelaksanaan pembangunan nasional dan pembangunan daerah yang terintegrasi dalam Rencana Tata Ruang.

Perwujudan rencana struktur ruang dan rencana pola ruang dalam suatu produk Rencana Tata Ruang tidak hanya memberikan benefit dalam bentuk fisik, namun juga memberikan benefit ekonomi, sosial, budaya, ekologi, dan lain lain,” paparnya.

BACA :  Direktur Politeknik Negeri Bali Berharap AMSI Bali Bisa Menjadi “Corongnya” Informasi Benar

Lebih lanjut Wagub mengatakan, pemerintah sepakat terhadap usulan penyesuaian status, fungsi pelabuhan dan alur pelayaran menjadi salah satu isu yang akan dibahas dalam Rapat Diskusi Kebijakan dan Rencana Sektoral Revisi RTRW Provinsi Bali dan Lintas Sektor.

“Kami juga sepakat terhadap perlunya pembahasan mengenai penyesuaian jumlah ruas dan nomenklatur nama jalan tol, dan kita akan koordinasikan dengan Kementerian PUPR.

Selain itu, kami sepakat terhadap perlunya pembahasan lanjutan terkait Terminal Khusus LNG sesuai dengan rekomendasi yang telah disampaikan oleh Komisi 3 DPRD Provinsi Bali.

Perubahan lokasi pertambangan di laut tidak dapat diakomodir karena Pemerintah telah menyatakan dokumen RZWP3-K tidak mengalami perubahan dan telah disetujui oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan,” ungkapnya.

Terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2021, Keberadaan Rekomendasi BPK yang tidak dapat ditindaklanjuti dengan alasan yang sah, memang diatur dalam Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pemantauan Pelaksanaan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan BPK.

”Berkenaan dengan Temuan dan Rekomendasi hasil pemeriksaan BPK, saat ini sedang dilaksanakan pemenuhan dan pemantauan dokumen tindak lanjut yang dikoordinasikan oleh Inspektorat Provinsi Bali.

Terhadap kebijakan dan upaya penanggulangan kemiskinan, Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Provinsi Bali akan lebih optimal melakukan koordinasi dengan Perangkat Daerah terutama yang menangani kemiskinan, dalam menentukan perumusan kebijakan, perencanaan dan 11 pemantauan pelaksanaan penanggulangan kemiskinan di lingkup Provinsi dan akan menyusun Tata Cara Pemantauan Pelaksanaan Penanggulangan Kemiskinan Daerah Provinsi Bali Tahun 2023,” ungkap Cok Ace.

Dalam proses Penyusunan APBD, seluruh tahapannya telah melalui pembahasan dan persetujuan bersama eksekutif dan DPRD mulai dari pembahasan KUA PPAS, kesepakatan bersama KUA PPAS, rapat-rapat Badan Anggaran DPRD bersama TAPD Pemerintah Provinsi Bali, rapat gabungan Komisi-komisi DPRD dengan TAPD dan Perangkat Daerah dalam rangka pembahasan dan persetujuan RAPBD Tahun 2021.

BACA :  Dukung Konferwil AMSI Bali, Rektor Unud Harap AMSI Sebarkan Informasi Baik kepada Masyarakat

“Kami sependapat, komposisi besaran SiLPA Tahun 2021 Jika dihitung secara keseluruhan menunjukkan jumlah SiLPA per 31 Desember 2021 lebih kecil dibandingkan kebutuhan untuk belanja yang sifatnya terikat, kondisi ini 12 memberikan tekanan yang cukup signifikan terhadap APBD tahun 2022.

Besaran SiLPA terikat Tahun 2021 sebesar 684,43 miliar rupiah lebih yang tersaji dalam Catatan atas Laporan Keuangan merupakan SiLPA terikat yang pemanfaatannya tidak dapat digunakan untuk tujuan lain selain yang sudah ditetapkan sebelumnya sesuai petunjuk teknis yang sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan,” terangnya.

Di samping SiLPA terikat tersebut, Kata Cok Ace, terdapat Utang Belanja Pegawai, Belanja Barang dan Jasa, dan Belanja Modal per 31 Desember 2021 yang wajib dianggarkan Tahun 2022 yang seharusnya secara keseluruhan dapat dibiayai dari SiLPA Tahun 2021 baik SiLPA yang ada di Kas Daerah dan SiLPA BLUD.

“Langkah-langkah yang diambil untuk membiayai program/kegiatan yang bersumber 13 dari SiLPA Tahun 2021 dalam APBD Tahun 2022 yaitu mendorong optimalisasi pencapaian realisasi pendapatan daerah melalui berbagai upaya serta strategi yang tepat.

Mengendalikan realisasi belanja daerah secara keseluruhan, kecuali untuk belanja-belanja yang bersifat wajib dan/atau kegiatan strategis prioritas untuk kepentingan umum dan hal-hal mendesak lainnya secara selektif dengan memperhatikan ketersediaan dana pada kas daerah. Mencermati kembali belanja di seluruh perangkat daerah yang tidak mendesak atau dapat ditunda,” ujarnya.

Penulis : Budiarta

Editor : Oka Suryawan

RELATED ARTICLES

ADS

- Advertisment -
- Advertisment -
TS Poll - Loading poll ...

Most Popular