LSM Himbau Masyarakat Waspada Investasi Tanah

- Advertisement -
- Advertisement -

Karangasem, balipuspanews.com –Belakangan ini masyarakat yang berkecukupan di bidang finalsial cenderung lebih memilih menginvestasikan uangnya dalam bentuk emas maupun tanah ketimbang disimpan di bank. Namun jika ber investasi dalam bentuk tanah meskipun menggiurkan, masyarakat tetap diminta berhati-hati dan teliti sebelum membeli agar tidak membeli tanah yang masih dalam sengketa atau kepemilikannya bodong.

Harapan tersebut di utarakan oleh Ketua LSM Api Semar, I Nyoman Pasek, S.H., mengacu pada sebuah kasus jual beli tanah di seputaran Jalan Teuku Umar, Karangasem yang saat ini dijual dengan system kapling.

Menurutnya, sertifikat tanah seluas sekitar 40 are tersebut adalah bodong. Pasalnya lanjut Pasek, proses balik namanya menggunakan silsilah palsu.

“Disebut palsu karena yang membuatnya yaitu (Alm) I Komang Suyadnya alias Jero Mangku Komang Suyadnya Putra, Tahun 2010 yang sudah divonis bersalah melakukan pemalsuan silsilah oleh PN Amlapura,” ujarnya.

Saat itu, Suyadnya divonis empat bulan penjara dengan delapan bulan masa percobaan. Namun karena sertifikat tanah yang sebelumnya atas nama (Alm) I Kentung sudah terlanjur dikuasai dan dipindahtangankan dengan cara dijual, permasalahan tersebut menjadi panjang. Bahkan oleh pembelinya, tanah tersebut dikapling-kapling dan sebagian sudah ada yang dibeli masyarakat.

Pasek mengklaim ahli waris sah dari (Alm) I Kentung adalah Nyoman Rudy Putrayasa yang sudah sempat mengajukan gugatan perdata ke PN Amlapura. Jika mengacu putusan PN Amlapura yang menyatakan (Alm) Suadnya melakukan pemalsuan surat dan tanah di Jalan Teuku Umar, Karangasem tersebut masih milik Rudy Putrayasa, kenapa gugatan perdatanya tidak dilanjutkan.

“Saya selaku putra daerah tidak mau Kantor BPN digerudug massa lagi seperti dulu, apalagi sampai terjadi tindakan anarki,’’ ditambahkan Pasek.

Hal tersebut juga sangat disayangkan oleh Pasek, meskipun setatus tanah masih dalam sengketa tetapi sudah berani di jual-belikan kepada masyarakat. Tentunya hal tersebut membuat Pasek mempertanyakan sikap Badan Pertanahan Nasional (BPN) Karangasem. Semestinya BPN mengoreksi sertifikat baru yang telah diterbitkannya mengingat pengusulan balik nama sertifikatnya tidak sah karena ada pemalsuan silsilah.

Follow Balipuspanews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
RELATED ARTICLES

ADS

- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular