Jumat, Maret 29, 2024
BerandaDenpasarLukis Wajah Karena Tidak Pakai Masker, Bule Rusia Ini Dideportasi

Lukis Wajah Karena Tidak Pakai Masker, Bule Rusia Ini Dideportasi

DENPASAR, balipuspanews.com – Turis Rusia berinisial LE terpaksa di deportasi pihak Imigrasi Bali karena pelanggaran hukum melukis wajahnya (face painting) menyerupai masker. Aksi perempuan 25 tahun itu ketahuan saat dilarang masuk satpam di Supermaket di Kuta.

LE masuk ke Indonesia tanggal 1 Maret 2020 dengan menggunakan visa kunjungan ini akan dideportasi Rabu (5/5/2021).

Menurut Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali Jamaruli Manihuruk, LE sebelumnya viral di media sosial, pada 21 April 2021 lalu. Ia bersama temannya awalnya tidak diperbolehkan masuk ke Supermarket di Kuta karena tidak menggunakan masker. Ia kemudian mengakali satpam dengan melukis wajahnya menyerupai masker.

Kejadian ini memantik kemarahan warga dan Kanwil Kumham Provinsi Bali langsung membentuk tim gabungan terdiri dari unsur Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Polres Badung, dan Polisi Pamong Praja Provinsi Bali untuk mencari keberadaaan orang asing tersebut.

“Kurun kurang dari satu hari tepatnya pada tanggal 22 April 2021, orang asing tersebut berhasil ditemukan,” beber Jamaruli, Rabu (5/5/2021).

BACA :  Wabup Suiasa Buka Rembug Stunting Kabupaten Badung Tahun 2024

Setelah diamankan petugas Satpol PP Provinsi Bali, LE pun diperiksa. Dari keterangannya mengakui bahwa konten “prank” face painting menyerupai masker yang dibuat dan disebarluaskan melalui media sosial adalah benar miliknya.

Ia mengatakan konten “prank” face painting tersebut dibuat untuk mengelabui petugas satpam yang kemudian disebarluaskan ke media sosial untuk menarik viewer.

“Namun konten “prank” penggunaan masker itu tidak sesuai dengan protokol kesehatan dilakukan oleh LE,” ujarnya.

Dalam penjelasan lainnya, LE mengatakan bahwa konten “prank” itu tidak hanya sekali dilakukan tapi sudah ketiga kalinya. Pertama pada Bulan Januari 2021 di Supermarket Popular Deli, ia menggunakan bra atau pakaian dalam wanita. Kedua, pada bulan April 2021 di Supermarket Popular Deli yaitu dengan menggunakan kaos kaki. Terakhir konten “prank” tersebut menggunakan face painting di Kuta.

Akibat dari perbuatannya tersebut, LE dinyatakan bersalah telah melanggar Peraturan Gubernur Bali No. 10 tahun 2021 tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Desease – 19 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru.

BACA :  Tinjau Pelatihan Slipper Hotel di Karangasem, Mensos Risma Siap Bantu Pemasaran

Selain itu, konten yang dibuat olehnya itu telah menimbulkan keresahan masyarakat terutama di Bali yang sedang gencar melaksanakan kampanye atau sosialisasi pelaksanaan protokol kesehatan Covid-19 guna membangun kepercayaan menuju pemulihan pariwisata di Bali.

“Atas pelanggaran tersebut, LE terbukti melanggar Peraturan Gubernur No. 10 tahun 2021 dan segera akan dideportasi,” tegas Jamaruli.

Diungkapkannya, LE akan dideportasi pada Rabu (5/5/2021), melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai menuju Bandara Soekarno Hatta DKI Jakarta dengan menggunakan maskapai Garuda Indonesia Airlines. Untuk selanjutnya dari Bandara Soekarno Hatta menuju Moskow melalui Dubai dengan penerbangan Emirates Airlines.

Jamaruli kembali mengungkapkan, tindakan deportasi ini dilaksanakan karena yang bersangkutan telah terbukti melanggar Pasal 75 ayat 1 Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Kemudian, tindakan tegas ini dilakukan untuk memberi pelajaran kepada setiap warga negara asing yang berkunjung atau berwisata ke wilayah Indonesia wajib tunduk pada hukum yang berlaku di Indonesia guna menegakkan kewibawaan Negara Indonesia dihadapan dunia.

“Saya menegaskan bahwa kita tidak akan pernah memberi toleransi terhadap siapapun, termasuk warga negara asing yang melanggar protokol kesehatan sebagai pelaksanaan Peraturan Gubernur No. 10 Tahun 2021 yang telah diberlakukan untuk menjaga Bali dari penyebaran Covid-19,” pungkasnya.

BACA :  Menko PMK Cek Penanganan Stunting dan Penyaluran Bantuan CPP di Aceh

Penulis : Kontributor Denpasar 

Editor : Oka

RELATED ARTICLES

ADS

- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular