Mahfud MD Sebut Keterangan Menkeu Sri Mulyani di Komisi XI DPR Jauh dari Fakta

Ketua Komite Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Mahfud MD membeberkan data keuangan transaksi mencurigakan Rp 349 Triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam rapat bersama Komisi III DPR RI, Rabu (29/3/2023). (Foto: balipuspanews.com)
Ketua Komite Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Mahfud MD membeberkan data keuangan transaksi mencurigakan Rp 349 Triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam rapat bersama Komisi III DPR RI, Rabu (29/3/2023). (Foto: balipuspanews.com)

JAKARTA, balipuspanews.com– Ketua Komite Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Mahfud MD membeberkan data keuangan transaksi mencurigakan sebesar Rp 349 Triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi III DPR RI, Rabu (29/3/2023).

Mahfud yang juga Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Manko Polhukam) mengatakan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati tidak menyampaikan data-data terkait transaksi mencurigakan di Kementerian Keuangan tidak sesuai dengan data sebenarnya.

Hal itu karena Menkeu Sri Mulyani tidak memperoleh data secara benar dari bawahannya terkait transaksi mencurigakan tersebut.

“Kesimpulan saya bu Menkeu tidak punya akses terhadap laporan-laporan sebenarnya. Sehingga keterangan yang terakhir pun di Komisi XI (DPR) itu jauh dari fakta,” ujar Mahfud.

Mahfud pun menegaskan berani adu data perihal kejanggalan transkasi keuangan di Kementerian Keuangan untuk mengungkap siapa yang telah berbohong dalam mengungkap data-data transaksi keuangan janggal di Kemenkeu.

Ia mencontoh, kejanggalan data terkait kasus penyelundupan emas. Laporan data yang diberikan yang diterima Menkeu Sri Mulyani adalah data pajak, setelah diteliti ternyata data yang diberikan pegawai Kemenkeu kepada Menkeu Sri Mulyani adalah data Bea Cukai.

“Tadi penyelundupan emas itu. Nggak tahu siapa yang bohong,” sebut Mahfud.

Lebih jauh Mahfud menjelaskan, ketika di Komisi XI DPR, Menkeu Sri Mulyani menyebut transaksi mencurigakan hanya Rp 3 triliun, tetapi ternyata setelah diteliti jumlah yang benar mencapai Rp 35 triliun.

Selanjutnya, yang kedua adalah transaksi keuangan mencurigakan yang diduga melibatkan pegawai Kementerian Keuangan dan pihak lain sebesar Rp 53,82 triliun. Terakhir adalah transaksi keuangan mencurigakan terkait kewenangan Kemenkeu sebagai penyidik tindak pidana asal dan TPPU sebesar Rp 260 triliun.

“Itu transaksi keuangan terkait kewenangan Kemenkeu sebagai penyidik tindak pidana asal dan TPPU yang belum diperoleh data keterlibatannya sebesar Rp 260 triliun, Sehingga jumlahnya Rp 349 triliun fix. Nanti kita tunjukkan suratnya,” ucap Mahfud.

Menurut Mahfud, Menkeu Sri Mulyani ketika dikasih lihat data dari TPPU itu terkejut karena laporannya tidak pernah dipegangnya berbeda.

“Ketika ditanya bu Menteri kaget karena nggak masuk laporannya karenanya yang menerima surat by hand itu orang yang ada di situ, yang bilang ke bu Sri Mulyani. Bu enggak ada surat itu, loh kata PPATK ini suratnya, baru dijelaskan, tapi beda,” ujar Mahfud.

Penulis: Hardianto
Editor: Oka Suryawan

Redaksi | Pasang Iklan | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik | Privacy Policy | Copyright | About Us
Member of
Exit mobile version