DENPASAR, balipuspanews.com – Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Denpasar bekerja sama dengan PT Kantor Pos Cabang Denpasar.
Hal ini merupakan salah satu upaya Pemerintah Kota Denpasar dalam mempermudah pelayanan masyarakat terutama dalam mengurus perijinan tanpa harus bertatap muka.
Dimulainya penerapan inovasi ini ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerjasama di MPP Graha Sewaka Dharma Kota Denpasar, Senin (01/02/2021).
Kepala DPMPTSP Kota Denpasar, IB. Beny Pidada Rurus mengatakan sebetulnya pihaknya telah bekerjasama dengan PT Pos Denpasar sejak 10 Tahun silam.
Hal ini merupakan salah satu inovasi Pemerintah Kota Denpasar dalam mempermudah pelayanan masyarakat tanpa harus bertatap muka. Dengan perjanjian ini juga pihaknya mengaku dapat melengkapi inovasi DPMPTSP yang melaksanakan pengajuan dokumen perijinan secara online.
“Kerjasama ini telah kita laksanakan sejak 10 tahun silam, namun setiap tahunnya kita terus berinovasi dan berkomitmen memberi pelayanan yang terbaik kepada masyarakat. Hal ini juga sebagai langkah mempermudah pelayanan masyarakat di masa pandemi tanpa harus bertatap muka di dalam menyelesaikan dokumen perijinan,” ujarnya.
Pihaknya juga berharap kolaborasi ini diharapkan dapat menjadi solusi pengurusan dokumen perijinan, sehingga masyarakat tidak perlu lagi datang ke Mall Pelayanan Publik Kota Denpasar di Graha Sewaka Dharma.
“Oleh karena itu, kami mengajak masyarakat untuk memanfaatkan layanan antar dari Kantor Pos dalam pengurusan pengambilan dokumen setelah selesai pengurusan sehingga kita dapat menghindari keramaian yang berpotensi terjadi penyebaran Covid-19, DPMPTSP juga telah menyiapkan loket khusus sehingga keamanan dan kerahasiaan dokumen akan tetap terjaga,” paparnya.
Selain itu pihaknya mengaku terus melaksanakan pembinaan dan pelatihan di Kecamatan karena salah satu langkah perijinan harus melalui Kecamatan. Oleh karena itu inovasi semacam ini terus ditingkatkan dan disosialisasikan.
“Dengan adanya kolaborasi ini tentunya masyarakat tidak perlu datang langsung melainkan secara online dengan melengkapi dokumen dan dikirim lewat email dan setelah di approve langsung bisa dikirim lewat Pos,” ujarnya.
Sementara, Kepala Kantor Pos Denpasar, Imanuel Agoeng mengatakan dengan kerjasama ini tentunya dapat mempermudah masyarakat di dalam pengambilan dokumen perijinan.
Selain itu dengan kolaborasi tersebut masyarakat bisa lebih mudah di dalam menyelesaikan dokumen perijinan tanpa harus mengantre ataupun bertatap muka untuk menghindari terjadinya penyebaran virus di masa pandemi saat ini.
“Tentunya tujuan kita untuk memudahkan masyarakat di dalam kepengurusan dokumen perijinan apalagi di masa pandemi saat ini. Selain itu kedepan pihaknya akan terus berinovasi Bersama Pemkot Denpasar di dalam memaksimalkan pelayanan terhadap masyarakat,” ujarnya.
Penulis : Gde Candra
Editor : Oka Suryawan