DENPASAR, balipuspanews.com – Tujuh kali masuk penjara, pria asal Makasar berinisial AI,40, tidak kapok melakukan aksi kejahatan. Kali ini, pria yang disebut transgender itu diduga mencuri barang-barang di villa yang dihuni warga negara asing asal Amerika.
Menurut Kapolsek Denpasar Selatan Kompol I Gede Sudyatmaja pencurian itu dilakukan tersangka AI karena sakit hati dengan bule yang sudah membookingnya. Diketahui bule itu berinisial RL asal Amerika Serikat.
“Katanya sakit hati sama bule yang membookingnya,” ujar Kapolsek tanpa merinci seperti apa sakit hati tersebut.
Diceritakannya, pada Kamis (10/2/2022) sekitar pukul 17.30 WITA, korban RL meninggalkan villa dengan tujuan mencari makan. Sekitar pukul 20.00 WITA, korban kembali ke villa.
Namun setelah membuka pintu kamar, dia mendapati posisi barang miliknya berantakan. Dimana tempat pemasangan safety box dirusak.
“Korban mengecek barang miliknya hilang di sebuah safety box di lemari. Berisi barang berharga uang tunai 1200 US$, berbagai macam kartu kredit, dan perhiasan silver,” jelasnya.
Setelah menerima informasi dari korban, Polisi menyelidiki siapa yang terakhir bersama dengan korban. Terungkap sebelumnya korban membooking tersangka AI untuk berkencan di villa yang beralamat di Jalan Danau Poso, Denpasar Selatan, pada Kamis (10/2/2022).
Polisi juga mendapati adanya transaksi kartu kredit yang berlangsung pada Minggu (13/2/2022) bertempat di toko Luxe Sexywear, Kuta. Transaksi lainnya pada Senin (14/2/2022) di Circle K Jalan Raya Legian, Kuta serta Guardian, Warung Made Legian, Kuta.
Transaksi ini terungkap melalui CCTV, dimana tersangka AI datang ke TKP mengendarai sepeda motor Scoopy warna putih DK 5124 ABP. Berkat kesigapan Polisi, transgender asal Kampung Parang, Desa Barombong, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, Sulawesi Selatan ini dibekuk, pada Minggu (13/3/2022) sekitar pukul 00.30 WITA.
“Dia ditangkap bersama barang bukti kartu kredit milik korban,” bebernya.
Kapolsek Sudyatmaja melanjutkan, tersangka sudah 7 kali masuk penjara dalam kasus yang sama, yakni pencurian barang-barang.
Modusnya berpura-pura bersedia dibooking bule hanya untuk menguras harta bendanya.
“Dia residivis 7 kali masuk penjara dengan modus yang sama. Keterangannya masih didalami,” tegasnya.
Penulis : Kontributor DenpasarÂ
Editor : Oka Suryawan