
DENPASAR, balipuspanews.com – Pria asal Sumba Barat Daya, NTT berinisial TR,27, kini mendekam dalam tahanan Polsek Denpasar Selatan. Ia ditangkap setelah mencuri sepeda motor yang diparkir di depan kamar kos di Jalan Mertasari, Banjar Suwung Kangin, Desa Sidakarya, Denpasar Selatan, pada Jumat (28/1/2022) sekitar pukul 02.00 WITA.
Pencurian motor itu dilakukan tersangka bersama RH,28, usai keduanya mabuk arak di Jalan Taman Pancing. Selain tersangka, Polisi juga turut mengamankan sepeda motor curian Yamaha Vixion warna hitam DK 6818 IX.
Menurut Kapolsek Denpasar Selatan Kompol I Gede Sudyatmaja didampingi Kanitreskrim AKP Hadimastika Karsito Putro, pencurian itu dilakukan TR akibat pengaruh minuman keras dan perintah dari RH (buron).
Dimana sebelumnya, pada Kamis (27/1/2022) sekitar pukul 10.00 WITA, kedua buruh proyek asal Sumba Barat Daya, NTT itu berada di bedeng proyek Payangan, Gianyar. Selanjutnya keduanya beranjak pergi dengan tujuan Jalan-jalan ke Taman Pancing, Denpasar Selatan.
“Keduanya mengendarai motor Honda Supra milik pelaku,” bebernya.
Setibanya di Taman Pancing, disana mereka minum arak dan mabuk-mabukan hingga Jumat (28/1/2022) sekitar pukul 02.00 WITA. Keduanya lantas hendak pulang melewati Jalan Mertasari, Sanur.
Tiba-tiba tersangka RH yang mengendarai motor berhenti di depan sebuah kamar kos tepatnya di Jalan Mertasari, Banjar Suwung Kangin, Desa Sidakarya, Denpasar Selatan. RH berteriak ke tersangka “Ayo Kita Ambil Motor”.
Mendengar itu, tersangka TR tidak menjawab. Ia tetap diam di atas sepeda motor sambil memantau situasi. Selanjutnya, RH masuk ke dalam sebuah rumah yang tidak terkunci.
Sekitar 5 menit kemudian dia keluar membawa sebuah handphone dan dimasukkan ke sakunya. Setelah itu ia juga menggasak 1 unit motor Vixion warna hitam DK 6818 IX. Motor diketahui milik FN,22, seorang mahasiswa asal Sumba Barat Daya, NTT.
Setelah mencuri motor, keduanya langsung berpisah. Tersangka TR kembali ke bedeng, sedangkan RH pergi entah kemana. Siang harinya, RH kembali ke bedeng dan memberikan handphone yang sebelumnya di curi di TKP
“Handphone curian itu dijual dengan harga Rp500.000,” beber Kapolsek.
Dari hasil penyelidikan, jelas Kapolsek Sudyatmana diperoleh informasi pelaku berasal dari Sumba, NTT yang bekerja di Tegalalang, Gianyar. Polisi kemudian mendapat informasi tersangka ada di bedeng proyek villa.
Namun saat dikejar dia sudah kabur. Anggota Reskrim mengejar hingga ke Jalan Raya Ubud, Gianyar, dan tersangka langsung ditangkap, pada 10 Maret 2022.
“Dia kami tangkap di Ubud, Gianyar,. Kami masih mengejar 1 pelaku lagi (RH),” terang mantan Kapolsek Ubud ini.
Penulis : Kontributor Denpasar
Editor : Oka Suryawan