JAKARTA, balipuspanews.com – Polri resmi menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah sebagai tersangka.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengungkap bahwa salah satu tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang ditangani Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri berinisial F, mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.
Pernyataan itu disampaikan Habiburokhman saat menghadiri konferensi pers bersama Kortastipidkor Polri dan jajaran Kejaksaan Agung di Jakarta, Sabtu (11/7/2026).
“Apa yang dinanti masyarakat, sudah gamblang diberitakan, sudah ada dua tersangka, berinisial DR dan F. F ini orang kemarin menjabat posisi yang ditempati Jampidsus,” kata Habiburokhman sambil menunjuk Plt Jampidsus Rudi Margono yang berada di sampingnya.
Kasus yang menjerat Febrie Adriansyah terkait tiga perkara dugaan korupsi yaitu berkaitan dengan dugaan korupsi dan TPPU, yakni dugaan korupsi terkait pengadaan batu bara PT PLN, PT Asabri, serta Krakatau Steel.
Saat ini, mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sudah ditetapkan sebagai tersangka bersama satu orang swasta berinisial DA.
Menurut Habiburokhman, perkara yang tengah ditangani merupakan dugaan tindak pidana yang melibatkan individu, bukan institusi.
Di tempat sama, Kakortas Tipidkor Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto menjelaskan penetapan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dilakukan setelah Polri melakukan pemeriksaan terhadap 15 saksi, dua ahli, termasuk telah melakukan beberapa kali penggeledahan.
Selain itu, Polri juga sudah melakukan gelar perkara. Kemudian, berdasarkan gelar perkara tersebut, Polri menetapkan dua tersangka. Pertama, tersangka berinisial DR yang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.
“Kemudian kita juga sudah menetapkan saudara FA (Febrie Adriansyah), dalam perkara dugaan tindak korupsi dan tindak pencucian uang, dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri, dan atau tindak pidana korupsi lainnya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12d, 12B, tindak pidana korupsi, dan Pasal 3, 4 TPPU atau yang sekarang KUHP 607 ayat 1a dan b,” ujar Totok.
DPR Bentuk Panja
Lebih jauh Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan pihaknya akan mengawal penanganan kasus yang berkaitan dengan Febrie Adriansyah hingga tuntas.
Untuk itu, Habiburokhman mengatakan Komisi III akan membentuk panitia kerja untuk mengawasi pengawas (timwas) untuk memastikan proses hukum berjalan hingga tuntas.
Pembentukan Panja merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPR agar proses penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Komisi III secara tersendiri melaksanakan tugas konstitusionalnya akan melakukan pengawasan secara khusus terhadap permasalahan ini dengan membentuk Panja, Panitia Kerja,” katanya.
Menurutnya, setelah agenda penyerahan perkara dari Polri kepada Kejaksaan Agung selesai, Komisi III langsung menggelar rapat khusus guna membentuk Panja tersebut.
“Nanti habis ini kami akan ada rapat khusus di Komisi III DPR. Setelah dari sini kami akan melakukan rapat khusus melakukan pembentukan ini,” ujarnya.
Habiburokhman mengatakan panja akan mengawasi secara terperinci proses penegakan hukum sehingga berjalan sesuai aturan sekaligus tetap menghormati hak para tersangka.
“Dalam kerja ke depan, panja ini akan mengawasi secara detail pelaksanaan tugas penegakan hukum agar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Hukum ditegakkan, hak si para tersangka tentu juga diberikan,” tegasnya.
Jaga Kekompakkan
Habiburokhman juga meminta seluruh aparat penegak hukum dan institusi keamanan tetap menjaga kekompakan dalam menangani perkara tersebut.
“Kami meminta dengan sangat agar seluruh institusi keamanan dan penegakan hukum negara, mulai dari Polri, Kejaksaan Agung, hingga TNI, tetap solid, kompak, dan bersinergi rapat,” ujar Habiburokhman.
Menurutnya, seluruh institusi penegak hukum itu harus memiliki visi yang sama dalam mendukung agenda pemberantasan korupsi yang dijalankan pemerintah.
“Seluruh instansi ini harus satu visi dalam menyukseskan program-program Presiden Prabowo Subianto yang berkomitmen tegas dan tanpa kompromi dalam memberantas korupsi di tanah air,” ucap Habiburokhman.
Dia menekankan, dugaan korupsi yang tengah ditangani melibatkan individu atau oknum, tidak boleh dikaitkan dengan institusi secara keseluruhan maupun memicu konflik antarlembaga.
“Peristiwa dugaan korupsi ini melibatkan personal atau oknum, bukan kebijakan maupun representasi dari institusi. Oleh karena itu, sama sekali tidak boleh ada konfrontasi atau konflik ego sektoral antarinstitusi,” tegas Habijurokhman.
Penulis : Hardianto
Editor : Oka Suryawan




