Sabtu, April 20, 2024
BerandaBulelengMasih Sengketa, Muncul Spanduk Bertuliskan Ini di Lapangan Sepakbola Bungkulan

Masih Sengketa, Muncul Spanduk Bertuliskan Ini di Lapangan Sepakbola Bungkulan

SAWAN, balipuspanews.com — Spanduk bertuliskan TANAH MILIK I KETUT KUSUMA ARDANA SHM 2427 terpasang secara permanen di lapangan umum. Tak hanya itu, spanduk berlatar warna merah bertuliskan TANAH MILIK I KETUT KUSUMA ARDANA SHM 2426 juga terpasang di depan Puskesmas Pembantu (Pustu) desa Bungkulan, Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng.

Tak pelak, pemasangan spanduk itupun menuai ragam komentar dari masyarakat desa Bungkulan.

I Ketut Kusuma Ardana saat dikonfirmasi tak menampik bahwa dirinyalah yang memasang dua spanduk terpasang di lapangan umum dan Pustu desa Bungkulan.

“Ya, saya sendiri yang pasang. Kemarin (6/11) malam saya pasang. Biar diketahui oleh masyarakat, bahwa tanah itu saya yang punya,” ujar Kusuma Ardana melalui telepon seluler, Kamis (7/11) sore.

Pria yang terpilih kembali ketiga kali sebagai Perbekel desa Bungkulan menegaskan, bahwa pemasangan spanduk diatas lapangan sepakbola dan Pustu itu, sejatinya sudah sempat disosialisasikan saat masa kampanye Pemilihan Perbekel (Pilkel) desa Bungkulan.

“Oh iya, saya sudah sosialisasikan langsung ke banjar-banjar waktu Pilkel bahwa tanah itu saya yang punya,” imbuhnya.

BACA :  10 Finalis Bersaing di Grand Final Pemilihan Duta GenRe Denpasar 2024

Seperti diketahui, ratusan warga desa Bungkulan sempat mendatangi kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Buleleng, pada bulan Oktober lalu.

Kala itu, mereka meminta BPN Buleleng segera melakukan pencabutan sertifikat dua bidang tanah fasilitas umum (fasum) yakni, lapangan sepakbola dan Pustu desa Bungkulan yang terbit atas nama I Ketut Kusuma Ardana melalui Prona di tahun 2013 lalu.

Menindaklanjuti sengketa, pihak BPN Buleleng langsung turun melakukan pemeriksaan data fisik dan data yuridis terkait dua bidang lahan tersebut. Nah, saat ini hasil pemeriksaan tersebut sudah dikirim ke Kanwil BPN Provinsi Bali. Hasil analisa dikirim ke Kanwil BPN Provinsi Bali merekomendasikan membatalkan sertifikat yang diterbitkan melalui program prona, yakni SHM No. 2426, dan SHM No. 2427, atas nama Ketut Kusuma Ardana. Upaya pembatalan sertifikat itu lantaran para penyanding tanda batas melakukan penarikan pernyataan dan tanda tangan.

Seizin Kepala BPN Buleleng, Kepala Seksi (Kasi) Pengukuran I Made Herman Susanto mengaku, perihal pemasangan spanduk di dua bidang lahan tersebut, ia hanya sebatas mendengar saja.

BACA :  Mempererat Rasa Kekeluargaan Antar Pegawai, Bupati Sanjaya Gelar Giat Meliang-liang

Menurut Herman, pemasangan spanduk pada dua bidang lahan diklaim merupakan milik I Ketut Kusuma Ardana itupun sah-sah saja.

“Kalau pemasangan spanduk itu (lapangan sepakbola dan Pustu Bungkulan) terserah, kan hak-haknya dia (I Ketut Kusuma Ardana). Sampai saat ini surat keputusan hasil analisa pembatalan status sertifikat prona dikirim ke Kanwil BPN Provinsi Bali belum kami terima. Ya, mohon ditunggu saja,” singkatnya.

RELATED ARTICLES

ADS

- Advertisment -
- Advertisment -
TS Poll - Loading poll ...

Most Popular