Masuk DPO Polisi Selama 10 Tahun, Unyil Akhirnya Ditangkap di Kebun Neneknya

- Advertisement -
- Advertisement -

BULELENG, balipuspanews.com – Masuk daftar pencarian orang (DPO) selama 10 tahun, pria asal Sidetapa, Banjar, Buleleng bernama Unyil alias Putu BA akhirnya tertangkap Polres Buleleng. Pria 36 tahun ini ditangkap ketika sedang berada di kebun milik sang nenek pada Rabu (12/3/2025) dini hari.

Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi menerangkan, tertangkapnya Unyil bermula dari adanya laporan seorang warga bernama Kadek SD asal Desa Joanyar, Kecamatan Seririt, Buleleng yang kehilangan sepeda motor Yamaha NMAX saat ditaruh di halaman rumahnya. Peristiwa tersebut baru diketahui setelah korban bangun tidur yakni Jumat (5/4/2024) sekitar pukul 06.00 WITA.

Kejadian tersebut lantas dilaporkan ke Polres Buleleng. Namun setelah proses panjang penyelidikan, polisi baru mendapat petunjuk yang mengarah ke dua nama yakni Unyil dan Putu ER. Tanpa berlama-lama setelah mendapat informasi keberadaan Unyil tepatnya Rabu (12/3/2025) sekitar pukul 03.00 WITA polisi langsung melakukan penangkapan di kebun milik nenek tersangka.

Sementara itu, satu nama lainnya yakni Putu ER,34, yang masih satu Desa dengan Unyil telah tertangkap dalam kasus serupa dan sudah menjalani proses hukum di Lapas Singaraja.

BACA :  Bupati Sanjaya Buka Pangkung Karung Kite Festival III, Tabanan Didorong Jadi Pusat Berkumpulnya Berbagai Komunitas

“Unyil ini memang hampir setiap ada operasi selalu menjadi TO. Namun pria dari Sidetapa ini sangat licin. Bahkan setiap penangkapan kasus yang melibatkan dia, selalu dia lolos. Mungkin juga selama beberapa tahun baik Polsek maupun Polres melakukan proses penggerebekan ke rumahnya dengan berbagai metode dan teknik masih saja berhasil lolos,” tegas AKBP Widwan.

Setelah penangkapan terhadap Unyil polisi langsung melakukan pengembangan dan mendapati fakta jika pelaku telah melakukan tindak pidana pencurian total ada 34 tempat yang tersebar di beberapa kabupaten di Bali. Adapun cara tersangka melakukan aksinya yakni dengan membawa mobil berkeliling secara random. Setelah melihat ada barang yang bisa dicuri pelaku langsung melakukan aksinya dan barang curian dimasukkan ke dalam mobil.

“Dia (Unyil,red) melakukan secara acak, pada poinnya kalau ada barang dan bisa diambil langsung disikatnya. Itu dijual digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan narkoba. Kita tangkap juga dalam keadaan pengaruh narkoba dan positif narkoba, kita juga banyak temukan bekas-bekas penggunaan alat narkoba,” tegas Kapolres.

BACA :  Terima Kunjungan Wakil PM Bulgaria, Puan Kenang Bulgarian Rose yang Dibawa Soekarno

Akibat perbuatannya, Unyil dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara lima tahun.

Penulis : Nyoman Darma

Editor : Oka Suryawan 

Follow Balipuspanews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
RELATED ARTICLES

ADS

- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular